KOMPAS.com - Pria berinisial EK (40) mencabuli dua anak kandungnya hingga salah satunya hamil enam bulan di Manokwari, Papua.
Korban bersama ibunya yang menjadi saksi melaporkan kasus ini kepolisian, kemudian pelaku ditahan di Polres Manokwari.
Kanit PPA Polres Manokwari Ipda Devi Aryanti mengatakan, pelaku ditangkap pada Rabu (7/9/2022) setelah mendapatkan laporan dari korban dan saksi.
Menurut polisi, perbuatan bejat EK bukan hanya dilakukan pada satu anak. Dia juga pernah mencabuli kakak korban beberapa tahun silam.
"Ia pernah dilaporkan atas kasus yang sama dengan korban berbeda, yakni kakak dari korban saat ini, laporan itu kemudian dihentikan karena ada penyelesaian secara adat," kata Devi.
Baca juga: Saya Bersyukur Anak Saya Dipulangkan, Selama Dia di Sana, Saya Hanya Bisa Nangis dan Berdoa
Kendati demikian, Devi menegaskan perbuatan pelaku yang saat ini tengah diproses tidak bisa ditoleransi.
"Kasus yang saat ini tetap kita proses hingga ke pengadilan, karena perbuatan pelaku sudah melampaui batas" katanya.
Namun proses penyidikan Polres Manokwari terhambat saat melakukan pemeriksaan karena korban dan ibunya enggan melanjutkan proses hukum.
Alasan korban memilih tidak melanjutkan proses hukum yaitu pertimbangan ekonomi dan memiliki 8 adik yang masih kecil.
"Kemarin kan kita ada kendala, korban dan saksi kan lari. Korban tidak mau bapaknya diproses (hukum), karena mempertimbangkan adik-adiknya ada sekitar 8 orang," kata Kanit PPA Polres Manokwari, Kamis (15/9/2022).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.