KOMPAS.com - Seorang anak dicabuli ayah kandungnya berinisial EK (40) hingga hamil enam bulan di Manokwari, Papua.
Korban bersama saksi melaporkan kasus ini kepolisian, kemudian pelaku ditahan di Polres Manokwari.
Namun proses penyidikan Polres Manokwari terhambat saat melakukan pemeriksaan karena korban dan ibunya enggan melanjutkan proses hukum.
Kanit PPA Polres Manokwari Ipda Devi Aryanti mengatakan, alasan korban memilih tidak melanjutkan proses hukum yaitu pertimbangan ekonomi dan memiliki 8 adik yang masih kecil.
"Kemarin kan kita ada kendala, korban dan saksi kan lari. Korban tidak mau bapaknya diproses (hukum), karena mempertimbangkan adik-adiknya ada sekitar 8 orang," kata Kanit PPA Polres Manokwari, Kamis (15/9/2022).
Baca juga: 6 Penambang Emas Ilegal di Manokwari Divonis 6 Bulan Penjara dan Denda Rp 50 Juta
Ibu dan korban khawatir jika pelaku masuk penjara tidak ada yang membiayai hidup mereka sehari-hari.
Sementara itu, ibu korban tidak bekerja dan hanya pelaku yang menjadi tulang punggung dengan bekerja sebagai buruh di pelabuhan.
"Kemarin kita agak kesulitan karena harus putar cari korban dan ibunya di mana untuk dimintai keterangan, setelah ketemu kita langsung BAP," ucapnya.
Dia menjelaskan, untuk kelengkapan berkas perkara, pihaknya masih mencari barang bukti terakhir kali pelaku memerkosa anak kandungnya.
"Kita mau minta barang bukti ke korban memang agak susah, karena mereka terkesan agak melindungi pelaku," tuturnya.
Baca juga: Diperkosa Ayah Kandung, Remaja 14 Tahun di Manokwari Hamil 6 Bulan
Meski mengalami kendala, Kanit PPA memastikan pihaknya bisa membawa perkara ini hingga tingkatan pengadilan.
"Bisa kita bawa sampai ke atas, karena korban kan anak dan kita berlakukan UU perlindungan anak juga pelapor kan merupakan kerabat korban," ucapnya.
Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Manokwari, Mohamad Adlu Raharusun | Editor Krisiandi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.