BAUBAU, KOMPAS.com – Seorang warga Kelurahan Baadia, Kecamatan Murhum, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, inisial HD (39), ditangkap Unit Reskrim Polsek Wolio.
Pelaku HD, menipu seorang anggota DPRD dengan mengaku sebagai Kapolres Baubau untuk mentransfer uang Rp 5 juta.
“Dapat informasi ada yang melakukan tindakan penipuan dengan mengatasnamakan jabatan saya, korbannya adalah salah satu anggota DPRD Baubau,” kata Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo, Rabu (14/9/2022).
Baca juga: Mengaku sebagai Kapolres Berau, Komplotan Penipu Kuras Uang Korban hingga Rp 179 Juta
Kasus penipuan ini bermula ketika korban, Alianti, menerima telepon dari nomor baru dan orang yang mengaku sebagai Kapolres Baubau.
“Pengakuan korban kalau suaranya mirip dengan saya hanya logat yang sedikit berbeda,” ujar Erwin.
Dalam telepon pelaku tersebut yang meminta uang dengan alasan untuk keperluan dinas di Polres Baubau.
Korban kemudian mentransfer sejumlah uang sebesar Rp 5 juta ke rekening atas nama orang lain.
Korban kemudian bertemu seorang perwira di Polres Baubau dan menceritakan telah mentransfer uang yang mengaku sebagai kapolres namun nomor rekening atas nama orang lain.
Korban juga nomor telepon orang yang meneleponnya, dan diketahui nomor terebut bukan nomor telepon kapolres baubau yang sebenarnya.
Setelah korban sadar menjadi korban penipuan, dirinya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Wolio.
“Saya perintahkan kepada kapolsek Wolio untuk melakukan penyelidikan karena wilayahnya terjadi di Wolio, dalam waktu singkat tidak cukup 3 jam, pelaku sudah bisa kami tangkap,” ucap Erwin.
Saat ini pelaku HD ditahan di ruang tahanan Mapolsek Wolio. Ia diancam pasal 372 atau 378 tentang penipuan dengan hukuman 5 tahun penjara.
Baca juga: Modus Pencuri Motor di Serpong, Mengaku sebagai Polisi dan Todongkan Senjata Tajam
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.