Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Selidiki Alasan Ponpes Gontor Baru Laporkan Kematian Santri AM 2 Pekan Usai Kejadian

Kompas.com - 13/09/2022, 11:57 WIB
Muhlis Al Alawi,
Krisiandi

Tim Redaksi

PONOROGO, KOMPAS.com - Polisi menyelidiki alasan Pondok Modern Darussalam Gontor yang tak langsung melaporkan kematian AM, santri asal Palembang. 

AM diduga meninggal setelah dianiaya dua seniornya yang kini sudah menjadi tersangka pada 22 Agustus 2022. Pihak pondok baru melaporkan ke polisi pada 5 September 2022.   

 

Penegasan itu disampaikan Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Nico Afinta di Mapolres Ponorogo, Senin (12/9/2022).

Penyelidikan itu untuk memastikan peristiwa yang terjadi selama rentang dua pekan sebelum kasus itu dilaporkan ke Polres Ponorogo.

Baca juga: Polisi Ungkap Kronologi Meninggalnya Santri Gontor, Dada Korban Ditendang dan Dipukul

“Kejadian tanggal 22 Agustus kemudian dilaporkan tanggal 5 september. Ada jarak kurang lebih dua minggu. Terkait kejadian ini dilaporkan tidak kepada pihak berwajib. Kami akan mendalami dari tanggal 22 Agustus sampai 5 September dengan pelaporan pihak pesantren ke kepolisian kami akan mendalami,” kata Nico.

Nico mengatakan, penyelidikan untuk mengungkap langkah apa yang ditempuh pihak Pondok selama dua pekan sebelum melaporkan kasus itu ke polisi. 

“Satu apa saja upaya yang dilakukan ponpes, kedua apakah yang dilakukan pengasuhnya. Ketiga surat administrasi apa saja yang sudah dikeluarkan sehingga melengkapi proses penyidikan sementara berjalan,” kata Nico.

Menurut Nico, langkah awal penyidikan kasus ini sudah dilakukan dengan menetapkan dua tersangka MF dan IH sebagai terduga pelaku penganiaya AM. MF dan IH adalah senior korban di Pondok. 

Tak hanya itu polisi pun sudah menyita berbagai barang bukti hingga memeriksa puluhan saksi dalam kasus ini.

Saksi yang diperiksa mulai dari santri, pengasuh pondok, dokter, pemandi jenazah korban, orang tua korban hingga dokter forensik yang mengotopsi jasad korban.

Untuk itu, kata Nico, penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti terkait kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus tewasnya santri pada 22 Agustus 2022 di Pondok Modern Darussalam Gontor.

Baca juga: Kebohongan Ponpes Gontor dalam Peristiwa Kematian Santrinya Disesalkan

“Dalam penyidikan kami akan mengumpulkan alat bukti apakah dua yang sudah ditetapkan tersangka itu bisa melibatkan orang lain atau tidak. Bagaimana tanggun jawab dari pondok terkait kejadian ini. Ini masih berproses,” kata Nico.

Sebelumnya, kejanggalan kematian AM baru terungkap setelah ibunda korban, Soimah mengadukan kasus ini ke pengacara Hotman Paris Hutapea.

Sehari setelah kematian, pihak Pondok Pesantren menginformasikan AM meninggal karena sakit. 

Seperti diketahui, pihak Ponpes Gontor melaporkan kematian AM ke polisi pada Senin (5/9/2022). Sementara itu, penganiayaan yang menewaskan AM diduga terjadi pada Senin (22/8/2022).

Pihak Ponpes Gontor menjelaskan, salah satu alasan tidak melaporkan langsung kasus itu ke polisi karena sudah ada kesepakatan dengan orangtua santri.

Baca juga: Yang Kami Sesalkan, Pihak Ponpes Gontor Baru Lapor dan Minta Maaf Usai Viral

“Intinya kalau dari awal tidak lapor itu, berawal dari ketika orangtua mencalonkan anaknya untuk menjadi siswa Gontor. Maka orangtua sudah menandatangani, menyerahkan anak kepada pihak Gontor dengan kesanggupan-kesanggupan. Antara lain untuk sanggup tidak memperkarakan apa yang terjadi kepada polisi,” kata Juru Bicara Pondok Modern Darussalam Gontor, Noor Syahid kepada Kompas.com melalui sambungan telepon seluler, Rabu (7/9/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Buron 10 Tahun Lebih, Perempuan Mantan PNS Ditangkap di Pekanbaru

Buron 10 Tahun Lebih, Perempuan Mantan PNS Ditangkap di Pekanbaru

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Sedang

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Sastra Tutur Senandung Jolo Muaro Jambi Raih Rekor MURI

Sastra Tutur Senandung Jolo Muaro Jambi Raih Rekor MURI

Regional
Demi Stabilitas Harga, Presiden Jokowi Dorong Industrialisasi Pertanian di Sumbawa 

Demi Stabilitas Harga, Presiden Jokowi Dorong Industrialisasi Pertanian di Sumbawa 

Regional
KSAD Maruli Simanjuntak Memimpin Penanaman 1.000 Pohon Mangrove di Merauke

KSAD Maruli Simanjuntak Memimpin Penanaman 1.000 Pohon Mangrove di Merauke

Regional
8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

Regional
Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Regional
Ini Daftar 90 Caleg DPRD Kabupaten Serang dan Cilegon Terpilih

Ini Daftar 90 Caleg DPRD Kabupaten Serang dan Cilegon Terpilih

Regional
Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, 'Sparepart' Dibongkar lalu Dijual

Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, "Sparepart" Dibongkar lalu Dijual

Regional
Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Regional
Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Regional
Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Regional
Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com