Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ibu Santri Gontor Ingin Peluk Erat dan Lihat Wajah 2 Tersangka Penganiayaan Anaknya hingga Tewas

Kompas.com - 12/09/2022, 18:08 WIB
Aji YK Putra,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com -  Keluarga AM (17), santri Pondok Modern Darussalam Gontor (PMDG), Ponorogo, Jawa Timur, yang tewas dianiaya, merasa lega  karena polisi telah menetapkan dua tersangka dari kasus tewasnya AM.

 

Keluarga akhirnya mendapatkan kepastian siapa pelaku yang menyebabkan AM tewas.

Baca juga: Saat Ponpes Gontor Bohongi Orangtua Santri yang Tewas, Awalnya Sebut Korban Meninggal Kelelahan, Ternyata Dianiaya

“Alhamdulillah, sedikit lega dengan tertangkapnya dua tersangka. Semoga pihak kepolisian bisa mendalami penyebab kematian ini dan diusut tuntas sampai selesai,” kata Soimah (45), ibu AM, di Palembang, Sumsel, Senin (12/9/2022).

Baca juga: Santri Ponpes Gontor Tewas Dianiaya, tapi Keluarga Malah Diberi Surat Kematian karena Sakit oleh Dokter

Selain itu, Soimah juga meminta polisi menyelidiki dugaan pelaku lain yang ikut terlibat dalam kasus kematian anaknya tersebut.

Baca juga: Polisi Tetapkan 2 Tersangka Terkait Tewasnya Santri Pondok Gontor

 

Sebagaimana diketahui, keluarga sempat mendapatkan surat dari pihak Rumah Sakit Yasfin Darussalam yang menyatakan bahwa korban meninggal akibat sakit, bukan karena dianiaya.

Surat itu dikeluarkan tepat pada hari kematian korban.

“Bukan hanya ke pelakunya saja, tapi pihak-pihak terkait yang menyebabkan anak saya meninggal. Semoga permasalahannya bisa terang benderang dan jelas,” ujarnya.

Ingin peluk dua tersangka

Soimah juga ingin melihat wajah dua penganiaya anaknya itu.

“Pertama, ingin aku peluk mereka, benar-benar kupeluk kuat. Mungkin tidak bisa ngomong, cuma bisa menangis saja,” ungkap Soimah.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Ponorogo, Jawa Timur, menetapkan dua tersangka terkait tewasnya santri Pondok Modern Darussalam Gontor asal Palembang berinisial AM. 

Dua tersangka itu adalah MFA (18) asal Tanah Datar, Sumatera Barat (Sumbar) dan IH (17) asal Pangkal Pinang, Bangka Belitung.

Keduanya merupakan santri sekaligus senior korban di Pondok Gontor dan sudah dikeluarkan dari ponpes tersebut.

Dua tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 3 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Regional
Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Regional
UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

Regional
Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Regional
Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai 'Video Call' dengan Gerindra

Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai "Video Call" dengan Gerindra

Regional
Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Regional
Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Regional
Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Regional
Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Regional
Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Regional
DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

Regional
Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Regional
Gantikan Ganefri, Krismadinata Terpilih Jadi Rektor UNP 2024-2029

Gantikan Ganefri, Krismadinata Terpilih Jadi Rektor UNP 2024-2029

Regional
Anak Ketua DPC Gerindra Ambil Formulir Pilkada Blora di PDI-P

Anak Ketua DPC Gerindra Ambil Formulir Pilkada Blora di PDI-P

Regional
Video Viral Bocah Menangis di Samping Peti Mati Sang Ibu yang Dibunuh Ayahnya di Minahasa Selatan

Video Viral Bocah Menangis di Samping Peti Mati Sang Ibu yang Dibunuh Ayahnya di Minahasa Selatan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com