KOMPAS.com - Kasus kematian AM (17), santri Pondok Pesantren (Ponpes) Gontor, Ponorogo, Jawa Timur, terus jadi sorotan.
Kuasa hukum keluarga korban, Titis Rachmawati, menyayangkan pihak ponpes yang baru melapor setelah kasus itu menjadi viral.
Kasus itu terungkap setelah Soimah, ibu korban, mengadu ke pengacara Hotman Paris, Minggu (4/9/2022).
Baca juga: Soal Kasus Penganiayaan Santri Gontor, Ini Tanggapan Ahli Hukum Pidana
“Kami sangat menyesalkan sekali, setelah viral baru ponpes melapor dan mengajukan permohonan maaf. Kenapa harus terlambat (membuat laporan)?,” kata Titis, saat proses otopasi jenazah AM di Taman Pemakaman Umum (TPU) Sungai Selayur, Kecamatan Kalidoni, Kota Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (8/9/2022).
Baca juga: Kasus Tewasnya Santri Gontor, Polisi Sita Surat Kematian yang Sebut Korban Meninggal karena Sakit
Seperti diketahui, pihak Ponpes Gontor melapor pada Senin (5/9/2022) ke polisi. Sementara itu, penganiayaan yang menewaskan AM diduga terjadi pada Senin (22/8/2022).
Baca juga: Jenazah Santri Gontor Sudah 15 Hari Dikubur, Tim Forensik Sempat Kesulitan Mengotopsi
Pihak Ponpes Gontor menjelaskan, salah satu alasan tidak melaporkan langsung kasus itu ke polisi karena sudah ada kesepakatan dengan orangtua santri.
“Intinya kalau dari awal tidak lapor itu, berawal dari ketika orangtua mencalonkan anaknya untuk menjadi siswa Gontor. Maka orangtua sudah menandatangani, menyerahkan anak kepada pihak Gontor dengan kesanggupan-kesanggupan. Antara lain untuk sanggup tidak memperkarakan apa yang terjadi kepada polisi,” kata Juru Bicara Pondok Modern Darussalam Gontor, Noor Syahid kepada Kompas.com melalui sambungan telepon seluler, Rabu (7/9/2022).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.