PURWOKERTO, KOMPAS.com - Polisi menggerebek sebuah konter ponsel di Jalan Sokajati, Kelurahan Bantarsoka, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Sebabnya, konter HP tersebut disalahgunakan untuk jual beli psikotropika berjenis pil koplo.
Kasat Narkoba Polresta Banyumas AKP Guntar Arif Setiyoko mengatakan, dari penggerebekan itu polisi mengamankan sedikitnya 300 butir Aprazolam senilai Rp 6 juta.
"Kronologinya pada hari Sabtu (3/9/2022) petugas mendapatkan informasi di konter HP tersebut sering ada transaksi jual beli obat diduga psikotropika," kata Guntar kepada wartawan, Minggu (11/9/2022).
Atas dasar informasi itu, polisi melakukan penyelidikan.
"Ternyata informasi tersebut benar. Selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku pada hari Kamis (8/9/22) di konter ponsel tersebut," ujar Guntar.
Pelaku penjual obat-obatan tersebut yaitu seorang karyawan konter HP berinisial EA (21), warga Kelurahan Pasirmuncang, Purwokerto, Kabupaten Banyumas
Baca juga: Ibu dan Anak di Jombang Ditangkap karena Jual Pil Koplo, Polisi: Alasannya Faktor Ekonomi
"Dari dalam konter ponse tersebut, petugas melakukan penggeledahan dan mendapati 300 butir Aprazolam senilai Rp 6 juta dan satu buah ponsel warna putih sebagai alat komunikasi," kata Guntar.
Atas kejadian tersebut, tersangka dijerat Pasal 62 Undang-undang RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.