Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Pemalsuan Surat Kematian Santri Gontor Bisa Dipidana

Kompas.com - 09/09/2022, 17:00 WIB
Aji YK Putra,
Reni Susanti

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Pelaku penerbitan surat palsu kematian AM (17), santri kelas 5i Pondok Pesantren Modern Darussalam Gontor 1, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, yang diduga tewas karena dianiaya bisa dijerat pidana. 

Pengamat Hukum Pidana Dr Azwar Agus mengatakan, penerbitan surat palsu kematian AM masuk dalam kategori obstruction of justice atau penghalangan tindak pidana dalam satu kasus.

Perbuatan tersebut masuk dalam unsur tindak pidana.

"Tadinya meninggal karena dipukul tapi disebut sakit. Yang menerbitkan surat itu, yang minta surat itu, bisa masuk semua unsur pidananya," ujar Azwar Agus kepada Kompas.com, Jumat (9/9/2022).

Baca juga: Hasil Otopsi Jenazah Santri Gontor, Ada Memar di Dada dan Organ Dalam

Diketahui, kasus kematian AM diduga sempat ditutupi Pesantren Gontor. Pihak pesantren mengatakan korban tewas akibat sakit.

Dugaan itu muncul saat perwakilan dari ponpes menyerahkan surat keterangan dari dokter di Rumah Sakit Yasfin Darussalam Gontor.

Dalam surat itu tertulis bahwa AM dinyatakan meninggal akibat penyakit yang tidak menular.

Surat keterangan itu ditandatangani dokter bernama Mukhlas Hamidi tertanggal 22 Agustus 2022 tepat di hari kematian korban.

Namun, isi surat itupun kini terpatahkan oleh penyidik dari Polres Ponorogo yang menemukan adanya dugaan penganiayaan hingga menyebabkan korban tewas.

Obstruction of justice

Azwar menjelaskan, obstruction of justice diatur dalam pasal 221 ayat 1 KUHP yang menyatakan, poin 1, barang siapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan atau barang siapa memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan dari kehakiman atau kepolisian.

Di poin 2, barang siapa setelah dilakukan suatu kejahatan dan dengan maksud untuk menutupinya atau untuk menghalang-halangi atau mempersulit penyidikan atau penuntutannya, menghancurkan, menghilangkan, menyembunyikan benda-benda atau dengan mana tindak kejahatan dilakukan.

Baca juga: Polisi Sebut Otopsi Jenazah Santri Gontor Berlangsung 6 Jam, Ditemukan Memar di Dada

Dalam pasal itu tertulis, pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 9 bulan.

Menurut Azwar, penyidik kepolisian yang kini telah mendapatkan surat keterangan palsu itu dapat mendalami temuan tersebut.

"Polisi bisa membuktikan bahwa korban meninggal karena dipukul, bukan karena sakit biasa. Itu hendaknya polisi menelusuri lebih lanjut keterlibatan siapa saja yang membuat surat keterangan yang meminta. Termasuk dokter yang memberikan keterangan (surat)," ujar Rektor Universitas Taman Siswa Palembang ini.

Kode etik kedokteran

Tak hanya soal pelanggaran tindak pidana, dokter rumah sakit yang menerbitkan surat kematian palsu itupun dapat dikenakan sanksi kode etik kedokteran. 

Halaman:


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
'Bullying' Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

"Bullying" Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

Regional
50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

Regional
Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Regional
Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Regional
Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Regional
Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Regional
Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Regional
Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Regional
Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Regional
Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Regional
Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com