Oleh karenanya, lanjut Ignatius tindakan tegas dengan melaporkannya kepada pihak kepolisan untuk memberikan efek jera kepada para pelaku pembajakan layanan dan konten streaming di Indonesia
"Langkah ini dilakukan jelas sebagai bentuk komitmen Vidio dalam melindungi merek dagang dan hak ekonomi dari berbagai konten-konten milik Vidio," tandas Ignatius.
Baca juga: Malaysia Sahkan UU Streaming Ilegal, Pelanggar Bisa Dipenjara 20 Tahun
Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga membenarkan adanya laporan dari kuasa hukum PT Vidio Dot Com ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
"Benar, sudah diterima LP terkait kasus tindak pidana merek dan indikasi geografis dan atau dugaan tindak pidana hak cipta dan atau UU ITE," kata Shinto saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp.
Shinto mengaskan, penyidik akan menindaklnjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.