Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Merasa Dirugikan Rp 200 Miliar, PT Vidio Dot Com Laporkan Pembajak Konten

Kompas.com - 09/09/2022, 10:46 WIB
Rasyid Ridho,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - PT Vidio Dot Com melaporkan produk jenis Set Top Box (STB) lokal ke Kepolisian Daerah (Polda) Banten terkait kasus dugaan pembajakan dan pencatutan logo.

Pelaporan itu dilakukan oleh kuasa hukum perusahaan Ignatius Patar Effendy Nainggolan. Kamis (8/9/2022) petang.

"Pelaku pembajakan melalui produk jenis Set Top Box ini merupakan pelanggaran skala besar dikarenakan tidak hanya melanggar pasal hak cipta. Namun juga dengan UU ITE dan UU tentang Merek," ujar Ignatius ditemui wartawan usai pelaporan di Mapolda Banten.

Baca juga: Di Balik Layar: Bagaimana Pembajakan Digital Melukai Industri Film Indonesia

Dijelaskan Ignatius, terungkapnya aksi pembajakan setelah tim Vidio menemukan produk STB yang diperjualbelikan secara online maupun offline pada 13 Juli 2022 lalu.

Ignatius menduga aksi tersebit sudah dilakukan oleh produsen STB sejak tahun 2021 dengan menayangkan kategori dan konten-konten yang diperuntukkan bagi app dan web Vidio.

"Didalam STB juga sudah tertanam aplikasi Vidio yang tidak ada sama sekali ada izinnya. Si produsen bikin STB tanpa ada izin, tidak ada hak yang sah memakai logo maupun aplikasi," kata dia.

Dikatakan Ignatius, dengan adanya aksi tersebut tentunya sangat merugikan kliennya sebagai pemilik merek dan konten yang sah. Kerugian materil sekira Rp200 miliar.

"Vidio sebagai pemilik merek terdaftar dan pencipta atau pemegang hak cipta tentunya mengalami kerugian materiil karena adanya penggunaan logo atau merek secara tanpa hak dan pendistribusian konten Vidio secara ilegal," tegas dia.

Baca juga: Riset: Situs Streaming Ilegal Raup Rp 18 Triliun Per Tahun

Menurut dia, kasus pembajakan tersebut juga dapat saja dialami oleh para pelaku industri lainnya baik produsen STB yang resmi maupun platform streaming lainnya.

 

Oleh karenanya, lanjut Ignatius tindakan tegas dengan melaporkannya kepada pihak kepolisan untuk memberikan efek jera kepada para pelaku pembajakan layanan dan konten streaming di Indonesia

"Langkah ini dilakukan jelas sebagai bentuk komitmen Vidio dalam melindungi merek dagang dan hak ekonomi dari berbagai konten-konten milik Vidio," tandas Ignatius.

Baca juga: Malaysia Sahkan UU Streaming Ilegal, Pelanggar Bisa Dipenjara 20 Tahun

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga membenarkan adanya laporan dari kuasa hukum PT Vidio Dot Com ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

"Benar, sudah diterima LP terkait kasus tindak pidana merek dan indikasi geografis dan atau dugaan tindak  pidana hak cipta dan atau UU ITE," kata Shinto saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp.

Shinto mengaskan, penyidik akan menindaklnjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Pembunuhan di Sukabumi, Pelaku Mengaku Membela Diri karena Dipaksa Berhubungan Badan

Kasus Pembunuhan di Sukabumi, Pelaku Mengaku Membela Diri karena Dipaksa Berhubungan Badan

Regional
Bandara Sam Ratulangi Kembali Dibuka, 25 Pesawat Dijadwalkan Terbang Hari Ini

Bandara Sam Ratulangi Kembali Dibuka, 25 Pesawat Dijadwalkan Terbang Hari Ini

Regional
Tertimpa Tembok Roboh, Kakak Beradik di Ende Tewas

Tertimpa Tembok Roboh, Kakak Beradik di Ende Tewas

Regional
Hadir dengan Tema Niscala, Semarang Night Carnival 2024 Tampilkan 4 Unsur Budaya

Hadir dengan Tema Niscala, Semarang Night Carnival 2024 Tampilkan 4 Unsur Budaya

Regional
Meriahnya 'Semarang Night Carnival', Pamerkan Empat Unsur Budaya di Kota Lumpia

Meriahnya "Semarang Night Carnival", Pamerkan Empat Unsur Budaya di Kota Lumpia

Regional
Pengakuan Ibu Potong Tangan Anaknya di Kupang, Merasa Kerasukan Lalu Ambil Pisau

Pengakuan Ibu Potong Tangan Anaknya di Kupang, Merasa Kerasukan Lalu Ambil Pisau

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang Berawan

Regional
Setelah Nasdem, Bupati Solok Daftar ke Demokrat untuk Maju di Pilgub Sumbar

Setelah Nasdem, Bupati Solok Daftar ke Demokrat untuk Maju di Pilgub Sumbar

Regional
Anak Disabilitas di Ambon Ditemukan Kurus Penuh Air Kencing, Diduga Ditelantarkan Kakak Angkat

Anak Disabilitas di Ambon Ditemukan Kurus Penuh Air Kencing, Diduga Ditelantarkan Kakak Angkat

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
6 Kali Terpilih Jadi Anggota DPRD, The Hok Hiong: Pemilu 2024 yang Terakhir

6 Kali Terpilih Jadi Anggota DPRD, The Hok Hiong: Pemilu 2024 yang Terakhir

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Regional
PKS dan Golkar Kuasai Kursi DPRD Kabupaten Sumbawa 

PKS dan Golkar Kuasai Kursi DPRD Kabupaten Sumbawa 

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com