Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lantik Eks Koruptor Jadi Direktur RSUD Masohi, Ini Penjelasan Bupati Tuasikal Abua

Kompas.com - 08/09/2022, 19:41 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Kebijakan Bupati Maluku Tengah Tuasikal Abua melantik dr Abdul Muthalib Latuamury Direktur RSUD Masohi, Maluku Tengah, menuai kontroversi.

Pasalnya, dr Abdul Muthalib merupakan mantan narapidana kasus korupsi yang sebelumnya pernah menjabat sebagai direktur RSUD Masohi.

Abdul Muthalib dilantik Bupati Maluku Tengah di Desa Besi, Kecamatan Seram Utara, pada 12 Agustus 2022. Saat itu, Bupati Tuasikal Abua sedang mengunjungi desa itu.

Selain Abdul, Tuasikal Abua juga melantik Indriani Said sebagai Kepala Bidang Kesbangpol Kabupaten Maluku Tengah.

Pelantikan Direktur RSUD Masohi itu menuai kontroversi karena Abdul Muthalib pernah terjerat kasus korupsi proyek pengadaan alat kesehatan dengan kerugian Rp 2,819 miliar pada 2013.

Akibat perbuatannya itu, Abdul Muthalib dihukum selama lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Atas putusan pengadilan terkait kasus pada 2013 itu, Bupati Maluku Tengah memecat Abdul Muthalib sebagai aparatur sipil negara (ASN). Tak terima dengan keputusan itu, Abdul melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon.

PTUN mengabulkan permohonan Abdul Muthalib sehingga keputusan pemecatan sebagai ASN gugur demi hukum.

Baca juga: Pohon Tumbang Tutup Badan Jalan di Maluku Tengah, Arus Lalu Lintas Terganggu

Pakar hukum tata negara dari Universitas Muslim Indonesia (UMI) Fahri Bachmid mengatakan, pelantikan Abdul Muthalib yang merupakan mantan koruptor itu melanggar etika.

“Secara etika sangat tidak pantas, oleh karena yang bersangkutan (Abdul Muthalib) telah divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan hukuman lima tahun penjara sesuai putusan kasasi MA,” kata Fahri Bachmid kepada Kompas.com, Kamis (8/9/2022).

Secara hukum, Bupati Tuasikal Abua boleh saja melantik Abdul Muthalib sebagai Direktur RSUD Masohi. 

“Menjadi janggal oleh karena pemberhentian yang dilakukan oleh Bupati Maluku Tengah pada saat itu sangat lemah karena tidak melalui pertimbangan pejabat yang berwenang yaitu Sekda, sehingga PTUN berpendapat PTDH atas diri terpidana cacat prosedur, itu pangkal masalahnya,” ungkapnya.

Fahri mengaku bingung, kenapa Bupati Maluku Tengah Tuasikal Abua saat itu mengambil keputusan pemecatan tanpa mempertimbangkan aspek lainnya.

“Saya tidak paham, kenapa sampai bupati sengaja membuat SK pemberhentian yang lemah seperti itu,” katanya.

Fahri menilai, meski pengangkatan Abdul Muthalib sebagai direktur RSUD tak menyalahi hukum, keputusan itu dinilai menabrak norma dan etika pemerintahan.

“Jadi kesimpulannya walaupun yang bersangkutan menang di PTUN Ambon, tetapi secara etis tidak pantas dipromosikan oleh bupati, karena secara moral bermasalah,” ujarnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

Regional
Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Regional
Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Regional
Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Regional
Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Regional
Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Regional
Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Regional
Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Regional
PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

Regional
Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Regional
APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

Regional
Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Regional
Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Regional
Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Regional
Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com