Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lantik Eks Koruptor Jadi Direktur RSUD Masohi, Ini Penjelasan Bupati Tuasikal Abua

Kompas.com - 08/09/2022, 19:41 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Kebijakan Bupati Maluku Tengah Tuasikal Abua melantik dr Abdul Muthalib Latuamury Direktur RSUD Masohi, Maluku Tengah, menuai kontroversi.

Pasalnya, dr Abdul Muthalib merupakan mantan narapidana kasus korupsi yang sebelumnya pernah menjabat sebagai direktur RSUD Masohi.

Abdul Muthalib dilantik Bupati Maluku Tengah di Desa Besi, Kecamatan Seram Utara, pada 12 Agustus 2022. Saat itu, Bupati Tuasikal Abua sedang mengunjungi desa itu.

Selain Abdul, Tuasikal Abua juga melantik Indriani Said sebagai Kepala Bidang Kesbangpol Kabupaten Maluku Tengah.

Pelantikan Direktur RSUD Masohi itu menuai kontroversi karena Abdul Muthalib pernah terjerat kasus korupsi proyek pengadaan alat kesehatan dengan kerugian Rp 2,819 miliar pada 2013.

Akibat perbuatannya itu, Abdul Muthalib dihukum selama lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Atas putusan pengadilan terkait kasus pada 2013 itu, Bupati Maluku Tengah memecat Abdul Muthalib sebagai aparatur sipil negara (ASN). Tak terima dengan keputusan itu, Abdul melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon.

PTUN mengabulkan permohonan Abdul Muthalib sehingga keputusan pemecatan sebagai ASN gugur demi hukum.

Baca juga: Pohon Tumbang Tutup Badan Jalan di Maluku Tengah, Arus Lalu Lintas Terganggu

Pakar hukum tata negara dari Universitas Muslim Indonesia (UMI) Fahri Bachmid mengatakan, pelantikan Abdul Muthalib yang merupakan mantan koruptor itu melanggar etika.

“Secara etika sangat tidak pantas, oleh karena yang bersangkutan (Abdul Muthalib) telah divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan hukuman lima tahun penjara sesuai putusan kasasi MA,” kata Fahri Bachmid kepada Kompas.com, Kamis (8/9/2022).

Secara hukum, Bupati Tuasikal Abua boleh saja melantik Abdul Muthalib sebagai Direktur RSUD Masohi. 

“Menjadi janggal oleh karena pemberhentian yang dilakukan oleh Bupati Maluku Tengah pada saat itu sangat lemah karena tidak melalui pertimbangan pejabat yang berwenang yaitu Sekda, sehingga PTUN berpendapat PTDH atas diri terpidana cacat prosedur, itu pangkal masalahnya,” ungkapnya.

Fahri mengaku bingung, kenapa Bupati Maluku Tengah Tuasikal Abua saat itu mengambil keputusan pemecatan tanpa mempertimbangkan aspek lainnya.

“Saya tidak paham, kenapa sampai bupati sengaja membuat SK pemberhentian yang lemah seperti itu,” katanya.

Fahri menilai, meski pengangkatan Abdul Muthalib sebagai direktur RSUD tak menyalahi hukum, keputusan itu dinilai menabrak norma dan etika pemerintahan.

“Jadi kesimpulannya walaupun yang bersangkutan menang di PTUN Ambon, tetapi secara etis tidak pantas dipromosikan oleh bupati, karena secara moral bermasalah,” ujarnya.

 

Fahri menambahkan penunjukkan seseorang untuk menduduki jabatan publik tidak hanya menggunakan satu pendekatan saja, tetapi harus mempertimbangkan moral dan etika. 

“Menempati posisi jabatan publik itu tidak bisa cuman gunakan satu dimensi saja, tetapi harus multi dimensi, salah satu yang sangat penting adalah pertimbangan aspek moral dan etika, karena etika dan moral lebih tinggi dari hukum,” ungkapnya.

Ia menilai, pengangkatan mantan narapidana korupsi sebagai direktur RSUD Masohi akan mempengaruhi kepercayaan publik terhadap sistem pemerintahan dan pelayanan publik di Maluku Tengah.

“Sangat berpengaruh, implikasinya secara politis dan etis sangat berpengaruh,” katanya.

Pegiat Antikorupsi, Fahri Asyatri menilai, keputusan Bupati Tuasikal Abua menabrak norma etika dan moral.

“Dalam kaca mata politik kekuasaan, apa yang dilakukan oleh saudara Bupati dengan memberi angin surga dan tempat istimewa kepada eks koruptor untuk mengelola satu institusi yang pernah dia obrak-abrik adalah satu langkah yang wajar bahkan boleh disebut benar dalam mempertahankan kuasa dan relasi, meskipun secara etika sosial itu bukan saja salah, tapi sangat salah,” ungkapnya kepada Kompas.com.

Dia menduga pengangkatan Abdul Muthalib sebagai direktur RSUD merupakan bagian dari upaya penguasa mempertahankan kekuasaan.

“Tapi dalam agenda kekuasaan itu langkah yang bukan saja penting, tetapi urgen, bukan saja keinginan tapi juga kebutuhan politik,” sindirnya.

Baca juga: Gerebek Lokasi Penimbunan Minyak Tanah di Maluku Tengah, Polisi Tangkap Seorang Wanita Diduga Pemilik

Fahri Asyatri yang selama ini sangat getol menyuarakan kasus korupsi di Maluku Tengah menilai kebijakan Bupati Tuasikal Abua melantikan eks narapidana korupsi sebagai direktur RSUD Masohi merupakan kebijakan paling berani yang pernah dibuat kepala daerah.

“Mungkin itu adalah satu-satunya kebijakan penguasa lokal yang paling berani dari 10 kabupaten/kota lain di Maluku,” katanya.

Ia juga heran karena DPRD Maluku Tengah tak melihat pelantikan itu sebagai sebuah masalah. Malahan, kata dia, tujuh fraksi di DPRD diduga ikut menyetujui pelantikan Abdul Muthalib.

“Itu ditandai lebih awal oleh persetujuan tujuh fraksi yang berhasil diikat oleh kekuatan oligarki,” katanya.

Menurut Fahri Asyatri, terdapat aktor utama yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi alat kesehatan pada 2013 tersebut. Aktor tersebut, kata dia, tak tersentuh hukum hingga saat ini.

“Dalam kasus itu ada aliran uang haram lebih dari Rp 1 Miliar yang masuk ke kantong big boss dengan bukti kwitansi pemberian dari broker yang tidak pernah sekalipun diperiksa dan dihadirkan di Pengadilan Tipikor,” katanya.

Penjelasan Bupati Tuasikal Abua

Bupati Tuasikal Abua yang telah resmi mengakhiri masa jabatannya pada Kamis (8/9/2022), itu tak ambil pusing dengan kebijakan melantik Abdul Muthalib sebagai Direktur RSUD Masohi.

Tuasikal Abua beralasan, putusan PTUN Ambon telah mengabulkan gugatan Abdul Muthalib. Putusan itu juga memerintahkan seluruh hak Abdul sebagai ASN dikembalikan.

“Putusan PTUN Ambon memerintahkan untuk memulihkan dan merehabilitasi nama baik yang bersangkutan,” katanya kepada Kompas.com via telepon.

Soal norma etika yang dilanggar dalam pelantikan itu, Abua bersikeras Abdul Muthalib berhak untuk dilantik sebagai Direktur RSUD Masohi.

“Soal etikaitu ada banyak juga yang begitu. Ahok juga pernah dipenjara tapi juga diangkat menjadi pejabat,” katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

Regional
Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Regional
Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Regional
Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Regional
Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Regional
Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Regional
Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Regional
Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Regional
PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

Regional
Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Regional
APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

Regional
Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Regional
Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Regional
Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Regional
Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com