Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPR Aceh Utara Tak Setor Laba 6 Tahun, Direktur Mengaku Rugi

Kompas.com - 08/09/2022, 15:38 WIB
Masriadi ,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

ACEH UTARA, KOMPAS.com – Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Aceh Utara milik Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, dilaporkan tidak menyetorkan laba sebagai pendapatan asli daerah (PAD) sejak enam tahun terakhir.

Kepala Bagian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKAD) Kabupaten Aceh Utara, Dahlan menyebutkan, dirinya tidak menemukan setoran PAD dari BPR Aceh Utara di database yang dimiliki BPKAD Aceh Utara.

“Sampai sekarang saya belum menemukan setoran mereka enam tahun terakhir. Sudah saya cari berulang kali, tidak ada,” sebut Dahlan dihubungi melalui telepon, Kamis (8/9/2022).

Baca juga: Oknum Polisi di NTB Jadi Dalang Korupsi Rp 2,38 Miliar di BPR, Catut Nama 199 Anggota Polda untuk Kredit Fiktif

Dia menyebutkan, jika setoran telah dilakukan, lazimnya akan dicatat sebagai pendapatan asli daerah dalam sistem internal BPKAD Aceh Utara.

“Ini saya belum ketemu datanya sampai sekarang,” terangnya.

Lebih jauh Dahlan menyebutkan, dirinya sudah mengecek ke bagian akutansi kantor itu, namun juga tidak ada data setoran PAD dari BPR Aceh Utara, sebagai salah satu badan usaha milik daerah (BUMD).

“Sudah saya cek ke akutansi juga, tidak ada datanya setoran dari BPR,” terang Dahlan.

Setor Terakhir 2016

Sementara itu, Komisaris BPR Aceh Utara, Marzuki tidak mau berkomentar. Dia meminta Kompas.com untuk menghubungi Direktur BPR Aceh Utara, Fachrul.

“Silakan coba dihubungi direktur BPR,” kata Marzuki, sembari mengirimkan nomor direktur Fachrul.

Sedangkan Fachrul yang dihubungi melalui telepon mengaku, bank yang dipimpinnya mengalami kerugian sehingga tidak bisa menyetor PAD ke Pemerintah Aceh Utara sejak 2016.

“Iya benar sekali, terakhir kita setor PAD tahun 2016, selanjutnya tidak kita setor lagi karena bank mengalami kerugian dan juga belum terpenuhinya modal inti,” terangnya.

Baca juga: BPR Aceh Utara Belum Berganti Syariah, Ini Penjelasannya

Belum Syariah

Sekadar diketahui, seluruh lembaga keuangan di Aceh diwajibkan beralih dari konvensional ke syariah, sesuai Qanun (Peraturan Daerah) No 11/2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah.

Namun, BPR Aceh Utara hingga hari ini belum beralih ke syariah. Bank plat merah itu mengaku tidak memiliki modal inti yang cukup untuk beralih ke sistem syariah. Modal inti untuk BPR disyaratkan minimal Rp 6 miliar.

Untuk soal ini, Direktur BPR Aceh Utara, Fachrul, dihubungi 30 Agustus 2022, mengakui bank yang sahamnya dimiliki Pemerintah Kabupaten Aceh Utara.

“Modal inti kita tidak cukup karena krisis keuangan daerah,” katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KKB Ancam dan Rampas Barang Jemaat Gereja di Pegunungan Bintang

KKB Ancam dan Rampas Barang Jemaat Gereja di Pegunungan Bintang

Regional
Geng Motor Tawuran Tewaskan Pelajar SMA di Lampung, 2 Orang Jadi Tersangka

Geng Motor Tawuran Tewaskan Pelajar SMA di Lampung, 2 Orang Jadi Tersangka

Regional
Ayah Perkosa Putri Kandung di Mataram Saat Istri Kerja sebagai TKW

Ayah Perkosa Putri Kandung di Mataram Saat Istri Kerja sebagai TKW

Regional
Tanah Orangtua Dijual Tanpa Sepengetahuannya, Adik Bacok Kakak di Kampar

Tanah Orangtua Dijual Tanpa Sepengetahuannya, Adik Bacok Kakak di Kampar

Regional
Warga Cianjur Kaget Wanita yang Dinikahinya Ternyata Seorang Pria

Warga Cianjur Kaget Wanita yang Dinikahinya Ternyata Seorang Pria

Regional
Saiful Tewas Usai Ditangkap Polisi, Istri: Suami Saya Buruh Tani, Tak Terlibat Narkoba

Saiful Tewas Usai Ditangkap Polisi, Istri: Suami Saya Buruh Tani, Tak Terlibat Narkoba

Regional
KLB Diare di Pesisir Selatan Sumbar, Ada 150 Kasus dan 4 Orang Meninggal

KLB Diare di Pesisir Selatan Sumbar, Ada 150 Kasus dan 4 Orang Meninggal

Regional
Guru Honorer di Maluku Dipecat Setelah 11 Tahun Mengabdi, Pihak Sekolah Berikan Penjelasan

Guru Honorer di Maluku Dipecat Setelah 11 Tahun Mengabdi, Pihak Sekolah Berikan Penjelasan

Regional
Pikap Pelat Merah Angkut Ribuan Liter Miras di Gorontalo

Pikap Pelat Merah Angkut Ribuan Liter Miras di Gorontalo

Regional
Pengantin Wanita Tak Datang di Pernikahan, Pria di Lamongan Rugi Rp 24 Juta, Kenal di Medsos

Pengantin Wanita Tak Datang di Pernikahan, Pria di Lamongan Rugi Rp 24 Juta, Kenal di Medsos

Regional
Sempat Tertutup Longsor, Jalur Ende-Wolotopo NTT Sudah Bisa Dilalui Kendaraan

Sempat Tertutup Longsor, Jalur Ende-Wolotopo NTT Sudah Bisa Dilalui Kendaraan

Regional
Kronologi Pembunuhan Wanita PSK di Kuta Bali, Korban Ditikam dan Dimasukkan dalam Koper

Kronologi Pembunuhan Wanita PSK di Kuta Bali, Korban Ditikam dan Dimasukkan dalam Koper

Regional
7 Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Daftar di PDI-P untuk Pilkada Pemalang

7 Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Daftar di PDI-P untuk Pilkada Pemalang

Regional
Kades Terdakwa Kasus Pemerkosaan di Mamuju Divonis Bebas, Kejari Ajukan Kasasi

Kades Terdakwa Kasus Pemerkosaan di Mamuju Divonis Bebas, Kejari Ajukan Kasasi

Regional
Kakak Angkat di Ambon Bantah Telantarkan Adik di Indekos

Kakak Angkat di Ambon Bantah Telantarkan Adik di Indekos

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com