Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tetapkan 37 Orang yang Geruduk Kantor BPR di Solo Sebagai Tersangka

Kompas.com - 24/12/2020, 16:57 WIB
Labib Zamani,
Khairina

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Sebanyak 37 orang yang diduga melakukan ancaman kekerasan kepada karyawan dan petugas keamanan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Kecamatan Serengan, Solo, Jawa Tengah akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (23/12/2020) malam.

"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang kita lakukan secara estafet, gelar perkara dan resmi tadi malam 37 orang semuanya resmi kita tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Polresta Solo dengan jeratan Pasal 335 KUHP termasuk penerapan UU Darurat No 12 Tahun 1951," kata Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak di Solo, Jawa Tengah, Kamis (24/12/2020).

Dia mengatakan, 37 orang yang ditetapkan sebagai tersangka berasal dari 2 kelompok massa, tiga di antaranya sebagai penggerak di lapangan.

Baca juga: Massa Geruduk Kantor BPR dan Intimidasi Petugas, Kapolresta Solo: Terkait Utang Piutang

Ade menegaskan masih akan terus mengejar aktor intelektual dari pengerahan dua kelompok massa di lokasi kejadian.

"Aktor (dari pengerahan massa) ada dari warga Solo dan ada yang dari luar. Sementara (aktornya) baru satu nanti masih kita dalami lagi," kata dia.

Dikatakan Ade, tindakan intimidasi ancaman kekerasan itu terjadi karena masalah utang piutang.

Ancaman kekerasan ini sudah dilakukan sebanyak tiga kali. Dalam aksi ketiga ini, ada 50 orang yang mendatangi kantor BPR.

Baca juga: Polisi Amankan 30 Orang Bawa Tongkat Besi Geruduk Kantor BPR di Solo, Diduga Intimidasi Karyawan

Massa itu mendatangi kantor BPR di Kecamatan Serengan, Selasa (22/12/2020) pukul 09.30 WIB.

Beberapa di antara mereka masuk ke ruangan kantor BPR dan mengintimidasi beberapa staf di ruangan.

"Termasuk Wakapolsek yang datang ke TKP sempat dihalang-halangi untuk tidak masuk ke kantor BPR, pada saat itu hendak dilakukan mediasi," terang dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com