Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cabuli 6 Anak, Calon Pendeta Minta Maaf, Ditetapkan Tersangka hingga Dijerat Pasal Pemberatan

Kompas.com - 08/09/2022, 09:31 WIB

KOMPAS.com - Polisi berhasil menangkap pelaku pencabulan terhadap enam anak di lingkungan gereja di Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Pelaku SAS (35) merupakan vikaris atau calon pendeta asal Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, NTT.

Sementara korban adalah anak sekolah Minggu yang berusia antara 15 sampai 16 tahun.

Baca juga: Calon Pendeta yang Diduga Cabuli 6 Anak di Alor Ditangkap di Kupang

Terancam penjara maksimal 20 tahun

Pelaku ditangkap di Kupang pada Senin (5/9/2022) siang dan langsung dibawa ke Markas Polres Alor untuk diperiksa polisi.

Kemudian, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

Pelaku dijerat Pasal 81 Ayat 5 Junto Pasal 76 huruf d Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Alor Iptu Yames Jems Mbau mengatakan, tersangka dikenakan pasal pemberatan karena korban lebih dari satu orang.

Untuk ancaman pidananya lanjut dia, yakni hukuman mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun.

Polisi saat ini, masih melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya akan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

Baca juga: Calon Pendeta yang Cabuli 6 Anak di Alor Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

Pelaku minta maaf

Melalui kuasa hukumnya, tersangka menyampaikan permohonan maaf kepada pihak-pihak terkait.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Pemkot Jambi Cabut Laporan Siswi SMP Pengkritik Wali kota, KPAI: Pendampingan dan Perlindungan Harus Diberikan

Pemkot Jambi Cabut Laporan Siswi SMP Pengkritik Wali kota, KPAI: Pendampingan dan Perlindungan Harus Diberikan

Regional
29 Santriwati Korban Pencabulan Pimpinan Ponpes di Sumbawa Ikuti Ujian Semester di Sekolah Lain

29 Santriwati Korban Pencabulan Pimpinan Ponpes di Sumbawa Ikuti Ujian Semester di Sekolah Lain

Regional
Bobol Warung Mi Ayam, Ayah dan Anak di Wonogiri Ditangkap Polisi

Bobol Warung Mi Ayam, Ayah dan Anak di Wonogiri Ditangkap Polisi

Regional
 Ditangkap Atas Kasus Kepemilikan 6,18 Kg Sabu, Kades di Tanggamus Lampung Minta Maaf ke Warganya

Ditangkap Atas Kasus Kepemilikan 6,18 Kg Sabu, Kades di Tanggamus Lampung Minta Maaf ke Warganya

Regional
Pamer Foto Mesra Megawati dan Jokowi di Instagram, Ganjar: Duo Panutan, Seiring Sejalan

Pamer Foto Mesra Megawati dan Jokowi di Instagram, Ganjar: Duo Panutan, Seiring Sejalan

Regional
KPU Nunukan Temukan Camat dan Kepala Sekolah 'Nyaleg'

KPU Nunukan Temukan Camat dan Kepala Sekolah "Nyaleg"

Regional
Tahu Akan Ditangkap Polisi, Maling Motor di Demak Pilih Serahkan Diri

Tahu Akan Ditangkap Polisi, Maling Motor di Demak Pilih Serahkan Diri

Regional
Sosok SFA, Siswi SMP yang Dilaporkan ke Polisi karena Kritik Pemkot Jambi, Pernah Nekat Temui Jokowi

Sosok SFA, Siswi SMP yang Dilaporkan ke Polisi karena Kritik Pemkot Jambi, Pernah Nekat Temui Jokowi

Regional
Ada SPKLU di Jalur Semarang-Solo, Masyarakat Diminta Tak Ragu Gunakan Mobil Listrik

Ada SPKLU di Jalur Semarang-Solo, Masyarakat Diminta Tak Ragu Gunakan Mobil Listrik

Regional
24 Perempuan Asal NTB Korban TPPO Alami Trauma

24 Perempuan Asal NTB Korban TPPO Alami Trauma

Regional
Pengusaha di Banten Dituntut 7 Tahun Penjara Terkait Korupsi Pengadaan Tablet Rp 1,6 Miliar

Pengusaha di Banten Dituntut 7 Tahun Penjara Terkait Korupsi Pengadaan Tablet Rp 1,6 Miliar

Regional
Beli Obat Tanpa Resep Dokter, Kakek 65 Tahun di Bogor Jadi Tersangka Kasus Narkotika

Beli Obat Tanpa Resep Dokter, Kakek 65 Tahun di Bogor Jadi Tersangka Kasus Narkotika

Regional
Pemkot Jambi Cabut Laporan Polisi ke Siswi SMP Pengkritik Wali Kota, KPAI: Seharusnya Begitu

Pemkot Jambi Cabut Laporan Polisi ke Siswi SMP Pengkritik Wali Kota, KPAI: Seharusnya Begitu

Regional
Menyoal Polisi yang Gunakan Kata 'Persetubuhan' di Kasus Kekerasan Seksual Anak oleh 11 Pria di Sulteng

Menyoal Polisi yang Gunakan Kata "Persetubuhan" di Kasus Kekerasan Seksual Anak oleh 11 Pria di Sulteng

Regional
Khusus Aceh, Bacaleg Harus Mampu Baca Al Quran

Khusus Aceh, Bacaleg Harus Mampu Baca Al Quran

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com