KOMPAS.com - Polisi berhasil menangkap pelaku pencabulan terhadap enam anak di lingkungan gereja di Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Pelaku SAS (35) merupakan vikaris atau calon pendeta asal Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, NTT.
Sementara korban adalah anak sekolah Minggu yang berusia antara 15 sampai 16 tahun.
Baca juga: Calon Pendeta yang Diduga Cabuli 6 Anak di Alor Ditangkap di Kupang
Pelaku ditangkap di Kupang pada Senin (5/9/2022) siang dan langsung dibawa ke Markas Polres Alor untuk diperiksa polisi.
Kemudian, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Pelaku dijerat Pasal 81 Ayat 5 Junto Pasal 76 huruf d Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Alor Iptu Yames Jems Mbau mengatakan, tersangka dikenakan pasal pemberatan karena korban lebih dari satu orang.
Untuk ancaman pidananya lanjut dia, yakni hukuman mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun.
Polisi saat ini, masih melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya akan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
Baca juga: Calon Pendeta yang Cabuli 6 Anak di Alor Ditetapkan Tersangka dan Ditahan
Melalui kuasa hukumnya, tersangka menyampaikan permohonan maaf kepada pihak-pihak terkait.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.