Ketua Majelis Sinode GMIT Pendeta Mery LY Kolimon mengaku, pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan kekerasan seksual yang dilakukan SAS sejak dua bulan lalu.
"Setelah mendapat laporan dari jemaat, kami menangguhkan penahbisan yang bersangkutan ke dalam jabatan pendeta, untuk penyelidikan mengenai kebenaran berita yang diterima," ujar Mery dalam keterangan tertulis.
Pihaknya juga, sudah berkoordinasi dengan Ketua Majelis Klasis (KMK) Alor untuk penanganan kasus itu.
Mery mengatakan, pihaknya mendukung proses hukum kasus tersebut dan memperhatikan pentingnya perlindungan psikologis bagi para korban.
Kasus pencabulan itu terjadi sekitar akhir bulan Mei tahun 2021 hingga akhir bulan Maret tahun 2022, saat pelaku bertugas di salah satu gereja setempat.
Namun, kasus pencabulan itu baru terungkap setelah SAS dipindahkan ke Kupang.
Salah satu orangtua AML (47) yang mengetahui perbuatan pelaku lantas melaporkan kejadian itu ke Polres Alor edngan nomor : LP-B/ 277/IX / 2022/SPKT/PA/ NTT, tanggal 01 September 2022.
Modus pelaku yakni mengajak para korban yang masih duduk di bangku SMP dan SMA itu untuk datang ke kompleks gereja.
Setelah itu, para korban diajak berhubungan badan secara bergantian dan berulang kali pada waktu dan tempat yang berbeda-beda.
Saat mencabuli para korban, pelaku diduga merekam aksi bejatnya itu melalui telepon selulernya dalam bentuk video.
Hal itu digunakan pelaku untuk mengancam korban jika menolak berhubungan intim, video itu akan disebarkan.
Baca juga: Akui Cabuli 6 Anak, Calon Pendeta di Alor Minta Maaf, Ini Sikap Majelis Sinode
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Alor Iptu Yames Jems Mbau mengatakan, awalnya yang melaporkan ke SPKT Polres Alor berjumlah sembilan orang.
Namun, setelah ditelusuri, tiga laporan lainnya diputuskan untuk tak ditindaklanjuti.
Satu laporan tidak ditindaklanjuti karena pelapor telah berusia 19 tahun.
Kemudian dua lainnya tak diproses lantaran tidak terjadi hubungan badan.
Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere | Editor Krisiandi, Andi Hartik)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.