Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

NIK Wartawan di Jember Dicatut sebagai Anggota Partai Politik

Kompas.com - 07/09/2022, 17:51 WIB
Bagus Supriadi,
Krisiandi

Tim Redaksi

JEMBER, KOMPAS.COM - Nomor Induk Kependudukan (NIK) Mohammad Reza Muizzul Pasha, salah seorang wartawan radio di Jember dicatut sebagai anggota partai politik. Padahal, dirinya tidak pernah mendaftarkan diri sebagai anggota Parpol.

Reza mengetahui NIK dirinya dicatut sebagai anggota Parpol dari temannya. Akhirnya, dia melihat website info pemilu, ternyata benar namanya dicatut oleh parpol.

“Akhirnya saya cek ternyata dicatut oleh partai Pandu Bangsa,” kata Reza pada Kompas.com Rabu (7/9/2022).

Dia mengaku tidak pernah ikut dan tidak pernah tercatat sebagai pengurus maupun anggota partai mana pun.

Akhirnya, dia melaporkan pencatutan itu pada Bawaslu Jember.

Baca juga: Begini Cara Mengecek Apakah Nama Anda Dicatut sebagai Anggota Parpol

Hasilnya Partai Pandu Bangsa yang mencatut NIK Reza sempat melakukan verifikasi di Jember. Partai itu tercatat di KPU sebagai partai baru.

Reza berharap NIK di parpol tersebut dicabut dan tidak disalahgunakan.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Jember Thobroni membenarkan menerima laporan nama NIK Reza dicatut sebagai anggota partai politik.

Dia mengimbau masyarakat jika ada yang mengalami hal yang sama untuk segera melakukan laporan. Pihak Bawaslu akan menindaklanjuti laporan penyalahgunaan NIK tersebut.

“Kalau ada yang mengalami lapor ke kami membawa KTP dan bukti screenshoot NIK yang dicatut,” tambah dia.

Baca juga: 31 Nama Warga Karawang Dicatut Parpol, dari Mahasiswa hingga Guru Honorer

Sebelumnya, Ketua Divisi Bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik menyampaikan bahwa masyarakat dipersilakan untuk melaporkan ke KPU apabila mengalami hal demikian.

“Jadi kami mempersilakan masyarakat untuk menyampaikan tanggapannya kepada KPU dan nanti akan ditindaklanjuti dengan cara klarifikasi,” ujar Idham, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (3/9/2022).

Idham menjelaskan, hal ini sebagaimana telah diatur dalam pasal 140 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022.

Di mana sesuai dengan peraturan tersebut maka masyarakat dapat menyampaikan laporan tertulis mengenai keraguan terhadap keabsahan dokumen persyaratan partai politik kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota sampai dengan sebelum penetapan Partai Politik peserta Pemilu.

Baca juga: Ini Cara Lapor ke KPU jika Nama Anda Dicatut sebagai Anggota Parpol

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ibu Melahirkan di Ambulans karena Jalan Rusak, Dinkes Kalbar Bersuara

Ibu Melahirkan di Ambulans karena Jalan Rusak, Dinkes Kalbar Bersuara

Regional
[POPULER NUSANTARA] Pabrik Sepatu Bata di Karawang Tutup | Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik

[POPULER NUSANTARA] Pabrik Sepatu Bata di Karawang Tutup | Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik

Regional
Ketiduran Sambil Bawa Emas, Nenek 87 Tahun Jadi Korban Perampokan

Ketiduran Sambil Bawa Emas, Nenek 87 Tahun Jadi Korban Perampokan

Regional
Kemenkes Berikan Beasiswa Kedokteran Khusus untuk Anak Asli Natuna

Kemenkes Berikan Beasiswa Kedokteran Khusus untuk Anak Asli Natuna

Regional
Banjir Sembakung Jadi Perhatian Nasional, Pemda Nunukan Dapat Bantuan 213 Unit Rumah dari BNPP

Banjir Sembakung Jadi Perhatian Nasional, Pemda Nunukan Dapat Bantuan 213 Unit Rumah dari BNPP

Regional
Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Wilayah Lumajang

Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Wilayah Lumajang

Regional
Wilayah Rawan Banjir Kiriman Malaysia Jadi Sasaran TMMD, Kodim 0911/NNK Siapkan Lahan Pangan

Wilayah Rawan Banjir Kiriman Malaysia Jadi Sasaran TMMD, Kodim 0911/NNK Siapkan Lahan Pangan

Regional
6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

Regional
Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Regional
Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Regional
Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Regional
Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Regional
Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Regional
Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Regional
Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com