Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Padang Menang Gugatan, Pengadilan Perintahkan Jokowi Bayar Rp 62 Miliar Utang Tahun 1950

Kompas.com - 07/09/2022, 15:44 WIB
Perdana Putra,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Warga Padang, Sumatera Barat, Hardjanto Tutik, memenangkan gugatan terkait utang pemerintah Indonesia tahun 1950.

Hakim mengabulkan gugatan Hardjanto dan memerintahkan tergugat I, Presiden RI Joko Widodo, tergugat II Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan turut tergugat III anggota DPR RI, untuk membayar utang tersebut.

Baca juga: Sidang Gugatan Warga Padang terhadap Jokowi Soal Utang Tahun 1950, Saksi: Saya Temukan Surat Obligasi dalam Kotak Kayu

"Mengabulkan gugatan penggugat dan memerintahkan para tergugat membayarnya," kata Ketua Majelis Hakim Ferry Hardiansyah saat membacakan putusan, di Pengadilan Negeri Padang, Rabu (7/9/2022).

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Warga Padang Keliru Gugat Jokowi Bayar Utang Negara Rp 60 Miliar, Ini Dasarnya

Dalam gugatannya, kuasa hukum Hardjanto, Amiziduhu Mendrofa, meminta tergugat membayar utang pemerintah tahun 1950 kepada kliennya yang saat itu sebesar Rp 80.300 ditambah bunga 3 persen per bulan.

Baca juga: Gugatan Warga Padang yang Minta Jokowi Bayar Utang Berlanjut ke Persidangan

Jika dikonversikan dengan harga emas, maka total utang mencapai Rp 62 miliar.

Dalam putusannya, hakim menilai alasan tergugat bahwa utang sudah kedaluwarsa sesuai dengan Putusan Menteri Keuangan (PMK) No.466a Tahun 1978 tidak bisa diterima.

Baca juga: Warga Padang Gugat Jokowi Bayar Utang Pemerintah Rp 60 Miliar, tapi Presiden Menolak, Ini Duduk Perkaranya

"Dalam surat utang tahun 1950 itu tidak ada menyebutkan batas kedaluwarsa dan menyebut utang dianggap lunas jika sudah dibayarkan," kata Ferry.

Adapun kuasa hukum pengacara tergugat belum mengambil upaya hukum lainnya atas keputusan tersebut sebelum salinan putusan didapatkan.

Sebelumnya diberitakan, kuasa hukum tergugat Hardjanto Tutik, Amiziduhu Mendrofa, menyebutkan orangtua kliennya, Lim Tjiang Poan, telah meminjamkan uang sebesar Rp 80.300 pada negara tahun 1950.

Saat itu, negara dalam keadaan krisis dan mengeluarkan kebijakan Undang-Undang darurat RI No 13 tahun 1950 tentang pinjaman darurat, yang ditetapkan di Jakarta tanggal 18 Maret 1950 dan ditanda tangani Presiden RI, Soekarno.

Jika ditotalkan, utang ditambah bunga maka didapat utang yang harus dibayarkan negara sebanyak 63,913 kilogram emas murni atau diuangkan sekitar Rp 62 miliar.

Sebelum masuk ke sidang pengadilan, kedua belah pihak sudah terlebih dahulu menjalani mediasi yang difasilitasi Hakim Reza Himawan dari PN Padang, tetapi tidak berhasil.

Tergugat yang diwakili pengacaranya menyebut, utang tersebut tidak dapat dibayarkan karena sudah kedaluwarsa seperti yang tertuang dalam PMK No. 466a Tahun 1978.

Namun, setelah menjalani persidangan sejak Januari 2022, akhirnya Pengadilan Negeri Padang memenangkan gugatan Hardjanto Tutik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Puluhan Balita Diduga Keracunan Usai Konsumsi Bubur PMT, Dinas PPKB Majene Beri Penjelasan

Puluhan Balita Diduga Keracunan Usai Konsumsi Bubur PMT, Dinas PPKB Majene Beri Penjelasan

Regional
Berdalih Berikan Edukasi, Ayah Perkosa Anak Kandung di Serang Banten

Berdalih Berikan Edukasi, Ayah Perkosa Anak Kandung di Serang Banten

Regional
20 Babi di Lembata Mati Mendadak dalam 2 Pekan Diduga Akibat ASF

20 Babi di Lembata Mati Mendadak dalam 2 Pekan Diduga Akibat ASF

Regional
Pj Bupati Tangerang: Kolaborasi dan Sinergi Jadi Kunci Layanan Terbaik bagi Masyarakat

Pj Bupati Tangerang: Kolaborasi dan Sinergi Jadi Kunci Layanan Terbaik bagi Masyarakat

Regional
Satu Pasien di Pelosok Manggarai Timur NTT Meninggal saat Ditandu Lewati Jalan Tanah ke Puskesmas

Satu Pasien di Pelosok Manggarai Timur NTT Meninggal saat Ditandu Lewati Jalan Tanah ke Puskesmas

Regional
Nekat Pulang dari RS demi Ikut UTBK di Unsoed, Nayla Kerjakan Soal dari Dalam Mobil

Nekat Pulang dari RS demi Ikut UTBK di Unsoed, Nayla Kerjakan Soal dari Dalam Mobil

Regional
Maju sebagai Cagub Jateng, Sudaryono Bakal Berkoalisi dengan Partai Pendukung Prabowo-Gibran

Maju sebagai Cagub Jateng, Sudaryono Bakal Berkoalisi dengan Partai Pendukung Prabowo-Gibran

Regional
4 Tahun Cabuli Anak Tirinya, Pria di Wonogiri Ditangkap Polisi

4 Tahun Cabuli Anak Tirinya, Pria di Wonogiri Ditangkap Polisi

Regional
Kronologi Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali, Berawal dari Hubungan Sesama Jenis

Kronologi Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali, Berawal dari Hubungan Sesama Jenis

Regional
Longsor di Sitinjau Lauik Putus Akses Padang-Solok, Lalin Macet Parah

Longsor di Sitinjau Lauik Putus Akses Padang-Solok, Lalin Macet Parah

Regional
Gunung Ile Lewotolok Kembali Meletus, Desa Waowala Dilanda Hujan Abu

Gunung Ile Lewotolok Kembali Meletus, Desa Waowala Dilanda Hujan Abu

Regional
Longsor di Sitinjau Lauik Sumbar, 2 Kendaraan Tertimbun

Longsor di Sitinjau Lauik Sumbar, 2 Kendaraan Tertimbun

Regional
Tim Gabungan Pemkab Agam Temukan Nenek yang Hilang Usai Ikut Pengajian

Tim Gabungan Pemkab Agam Temukan Nenek yang Hilang Usai Ikut Pengajian

Regional
Senderan Pantai di Pebuahan Segera Dibangun, Bupati Jembrana Minta Warga Beri Dukungan

Senderan Pantai di Pebuahan Segera Dibangun, Bupati Jembrana Minta Warga Beri Dukungan

Regional
Satu Mahasiswa Undip Penerima KIPK Undip Mundur, Empat Lainnya Masih Membutuhkan

Satu Mahasiswa Undip Penerima KIPK Undip Mundur, Empat Lainnya Masih Membutuhkan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com