Aksi pembobolan brankas yang dilakukan pelaku tidak langsung diketahui pihak sekolah.
Pihak sekolah baru mengetahui isi brankas telah dibobol setelah melakukan pemeriksaan rutin.
Mengetahui uang yang ada di dalam brankas hilang, pihak sekolah pun melapor ke Polres Balangan.
Baca juga: Potongan Tubuh Diduga ABK KM Teman Niaga Ditemukan Warga di Pinggir Pantai Kotabaru Kalsel
"Pelaku akhirnya menyerahkan diri setelah pihak sekolah melaporkan ke Polres Balangan karena memang pihak sekolah mencurigai pelaku," pungkas dia.
Karena perbuatannya membobol brankas, pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman kurungan paling lama 7 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.