Tetapi yang spesial Sasono Soeko adalah Konferensi Wartawan Jawa pada 9 Februari 1946 yang diikuti 50 wartawan. Pertemuan ini melahirkan Persatuan Wartawan Indonesia atau PWI.
Pemrakarsanya adalah Sumanang, BM Diah, Sumantoro, Mashudi Darmosugito, Safiudin, RM Sadono Dibjowirojo, RM Darmosugondo, Surono, dan Sulistio.
Ide Monumen Pers Nasional muncul pada peringatan dasawarsa PWI, 9 Februari 1956 yang ditandai berdirinya Yayasan Museum Pers Indonesia, di antaranya dimotori Rosihan Anwar dan BM Diah.
Sebagai modal awal adalah koleksi buku dan majalah yang dikumpulkan Soedarjo Tjokrosisworo.
Baca juga: Gibran Siapkan Pura Mangkunegaran Solo Jadi Venue Gala Dinner Delegasi G20
Saat kongres di Palembang pada 9 Februari 1970, tercetuslah niat membangun Museum Pers Nasional dan disempurnakan lewat Kongres Tretes tiga tahun setelahnya menjadi Monumen Pers Nasional.
Tepat saat peringatan empat windu PWI, 9 Februari 1978, Monumen Pers Nasional diresmikan oleh Presiden RI Kedua, Soeharto, di atas lahan negara seluas 2.998 meter persegi.
Sasono Soeko pun dipilih sebagai bagian Monumen Pers Nasional.
Terdiri dari satu unit bangunan induk dijadikan convention hall, dua unit bangunan berlantai dua mengapit sayap kanan-kiri untuk Balai Budaya dan Wisma.
Satu unit lainnya yang berlantai empat di belakang bangunan induk digunakan untuk ruang dokumentasi, konservasi, dan preservasi.
Baca juga: GPH Paundra Tak Hadiri Wilujengan Ruwahan Puro Mangkunegaran, Kursinya Kosong
Pada bangunan utama, yaitu Sasono Soeko, yang menjadi bagian depan Monumen Pers Nasional dilakukan penambahan ornamen seperti lambang negara Garuda Pancasila yang dipasang di puncak gedung.
Kemudian dibuat pula ornamen empat naga telentang menghiasi pintu masuk monumen yang dinamai Catur Manggala Kura.
Lambang Garuda dan Catur Manggala Kura adalah ciptaan seniman patung terkemuka Surakarta, Udiyanto Kursin.
Baca juga: Saat Mangkunegaran Memikat Pujangga Rabindranath Tagore Asal India...
Sejak 22 Juni 2015 lewat Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 210/M/2015, Monumen Pers Nasional ditetapkan sebagai cagar budaya nasional.
Bangunan Monumen Pers Nasional juga dilindungi oleh Undang-Undang nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
SUMBER: Indonesia.go.id
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.