Tersangka dengan korban sempat mengobrol di rumah Tarwad. Karena hubungan keduanya selama ini baik, korban tak menaruh curiga meski datang membawa senapan angin.
"Ketika korban membelakangi, saat itu juga tersangka menembak satu kali dari jarak 3 meter dan tepat mengenai kepala bagian belakang, dan tersangka langsung melarikan diri," kata Arie
Korban yang berlumuran darah sempat meminta tolong ke tetangga untuk dibawa ke rumah sakit dan sekitar pukul 04.00 WIB, Rabu (31/8/2022) dinyatakan meninggal dunia.
Bersama kedua tersangka, turut diamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu pucuk senapan angin berikut 4 butir peluru.
Kedua tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau minimal 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.