KUPANG, KOMPAS.com - Aparat Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT), membekuk lima orang relawan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) karena kasus penipuan.
Lima relawan tersebut yakni Margaretha Katoda, Simon Katoda, Agustinus Suru Lena, Dominukus Daka Dana dan Kornelia Kadi.
Baca juga: Purnawirawan TNI Ditemukan Tewas di Kebun Kupang, Tali Terlilit di Leher
Kepala Satreskrim Polres Sumba Daya Iptu Yohanes Balla, mengatakan, lima relawan itu ditangkap karena terlibat kasus penipuan bantuan rumah layak huni.
"Modus yang mereka gunakan yaitu, warga yang ingin mendapat bantuan rumah (dengan nominal Rp 40 juta) itu, harus menyetor uang Rp 200.000," ungkap Yohanes, kepada Kompas.com, Selasa (30/8/2022).
Kasus penipuan itu dilaporkan oleh seorang warga.
Pengurus DPC PDI-P Kabupaten Sumba Barat Daya Rudolf Radu Holo Yohanes menuturkan, kejadian itu berawal pada April 2022.
Baca juga: Kronologi Pria di NTT Bunuh Istrinya Sendiri, Korban Ditebas Parang hingga Tewas
Margaretha Katoda yang mengaku sebagai Ketua Relawan PDI-P Sumba Barat menyosialisasikan program bantuan rumah itu ke masyarakat di Desa Delo, Kecamatan Wewewa Selatan.
Saat sosialisasi, banyak warga yang tertarik untuk mendapatkan bantuan rumah tersebut.
Baca juga: Bripka Made Wakili Brimob Polda NTT Ikuti Misi Perdamaian PBB
Namun, ada syaratnya yakni harus mengumpulkan uang sebesar Rp 200.000 per orang dan fotocopi kartu keluarga, dan KTP.
Warga pun setuju dan mengumpulkan uang tersebut. Total warga yang mendaftar sekitar 1.300 orang.
"Jumlah uang yang terkumpul dari masyarakat sebesar Rp 260 juta," ungkap Yohanes.
Baca juga: Ada Potensi Gelombang Laut Tinggi dan Sangat Tinggi di NTT, Simak Imbauan BMKG
Uang yang terkumpul, lanjut Yohanes, kemudian diserahkan kepada Koordinator Relawan PDI-P se-Pulau Sumba, Yakoba Lero.
Namun, bantuan rumah yang dinantikan warga, tak kunjung didapat sehingga warga lalu melaporkan kejadian itu ke polisi.
Terhadap laporan itu, lanjut Yohanes, pihaknya lalu mengirimkan surat pemanggilan kepada lima relawan.
Tetapi, mereka tidak mendatangi Polres untuk memberikan keterangan sehingga akhirnya ditangkap di posko relawan PDI-P.
Baca juga: Transaksi Seks lewat MiChat, 5 PSK dan 1 Muncikari di NTT Digerebek Polisi
"Saat ini mereka telah kita tetapkan sebagai tersangka dan sudah kita tahan untuk proses hukum lebih lanjut," kata Yohanes.
Sedangkan untuk Yakoba Lero, belum dijadikan tersangka.
Yakoba Lero saat ini berada di Kota Kupang, sehingga pihaknya sedang berkoordinasi dengan aparat kepolisian di Kupang untuk memintanya kembali ke Sumba.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.