KOMPAS.com - Misteri penemuan mayat perempuan yang ditemukan di dalam got oleh pemotor di Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk, Desa Melaya, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Bali telah terpecahkan.
Mayat perempuan yang belakangan diketahui merupakan karyawan sebuah bank ini merupakan korban pembunuhan dan perampokan.
Baca juga: Dikira Orang Mabuk, Pemotor Temukan Mayat Dalam Got di Jembrana
Dari penelusuran polisi, korban berinisial IGAML (42) berasal dari Desa Buduk, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali.
Motif korban dibunuh pelaku karena ingin membawa lari mobil Brio milik korban.
Diketahui pelaku merupakan kekasih korban yang sudah saling mengenal sejak lama. Namun mereka baru berpacaran sekitar satu bulan.
Tak sendirian, pelaku NSP (31) melakukan aksinya bersama rekannya R (31).
Setelah kejadian, polisi langsung memburu pelaku yang kabur ke kampung halaman R di Lampung.
Selain itu, polisi juga menemukan mobil Brio yang ternyata sudah dijual oleh pelaku kepada seseorang di Boyolali, Jawa Tengah.
Keduanya pun ditangkap dan dikawal personel Polda Bali dalam perjalanannya menuju Bali untuk diproses lebih lanjut.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat 4 KUHP atau Pasal 368 KUHP tentang perampasan dengan kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.
Atas perbuatannya, mereka terancam pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.
Wakil Direktur (Wadir) Ditreskrimsus Polda Bali Kombes Pol Surawan, mengatakan motif pembunuhan tersebut karena para pelaku ingin membawa kabur mobil milik korban.
"Perampokan sama perampasan dengan kekerasan. Motifnya hanya ingin mengambil mobil itu aja," kata dia saat dihubungi Kompas.com, Minggu (28/8/2022).
Para pelaku menjual mobil tersebut kepada seseorang di Boyolali, Jawa Tengah, sebelum kabur ke lampung.
"(Mobil) sudah dapat di Boyolali dan sudah dijual," kata dia.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.