SUKOHARJO, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo, Jawa Tengah mengeluarkan surat edaran (SE) kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk membeli beras dari petani lokal.
SE bernomor 516/3200/2022 ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Sukoharjo Widodo tanggal 8 Agustus 2022. Penerbitan SE tersebut untuk melaksanakan amanat Pasal 48 UU No 19 Tahun 2013.
Melalui SE tersebut para ASN diimbau untuk dapat membeli beras dari Sukoharjo. Kebijakan ini dilakukan dalam rangka menyerap produksi gabah petani dengan harga yang layak. Selain itu menjaga stabilitas harga harga beras dan mengenalkan merek beras Sukoharjo kepada ASN.
Baca juga: Belasan ASN Diperiksa KPK Terkait Kasus Jual-Beli Jabatan di Pemalang
Adapun ketentuan dalam SE tersebut adalah ASN eselon II, minimal 25 kilogram setiap bulan. Lalu ASN eselon III minimal 20 kilogram setiap bulan. Sementara ASN eselon IV dan pejabat fungsional minimal 15 kilogram setiap bulan. Lalu ASN pelaksana minimal 10 kilogram setiap bulan.
Kemudian beras yang dijual adalah beras premium dengan harga Rp 11.000 per kilogram dengan kemasan 5 kilogram.
"Surat edaran yang telah kami keluarkan itu tetap jalan. Sebenarnya surat edaran itu hanya sebatas imbauan kepada para ASN. Di mana kita melihat kondisi di Kabupaten Sukoharjo produksi padi, beras sangat-sangat melimpah," kata Sekda Sukoharjo Widodo ditemui di Sukoharjo, Jawa Tengah, Senin (29/8/2022).
Menurut Widodo produksi beras di Sukoharjo pada tahun 2021 mencapai 110.000 ton. Sementara penyerapan beras itu hanya sekitar 80 ton.
Belum lagi kalau program Indeks Pertanaman (IP) 400 atau pola tanam 4 kali dalam satu tahun berhasil, maka produksi beras di Sukoharjo akan semakin melimpah.
"Di sisi lain kita ingin membantu petani dalam rangka penyerapan produksi yang mereka hasilkan. Kita ingin juga produksi beras Sukoharjo dikenal masyarakat secara luas," terang dia.
"Salah satu upaya kita dalam rangka membantu para petani, kita mengimbau kepada para ASN yang notabennya sebetulnya mereka itu di dalam komponen gaji sudah ada tunjangan beras dan besarnya kan tidak signifikan dengan gaji yang sudah diterima," sambung dia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.