Enam oknum TNI AD yang diduga terlibat kasus Mutilasi di Mimika ini berinisial Mayor Inf HF, Kapten Inf DK, Praka PR, Pratu RAS, Pratu RPC, dan Pratu R.
Mereka merupakan anggota dari kesatuan Brigif 20 Kostrad.
Polisi Militer (Pom) TNI AD sudah menetapkan mereka sebagai tersangka.
"Betul, sudah (jadi tersangka)," tandas Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Danpuspomad) Letjen TNI Chandra W. Sukotjo, Senin, dilansir dari Antara.
Baca juga: Kronologi 4 Orang Dimutilasi di Timika, 6 Oknum TNI Terlibat, Pura-pura Jual Senjata Api Rp 250 Juta
Selain keenam anggota TNI itu, polisi juga sudah menetapkan empat warga sipil sebagai tersangka.
Tiga orang sudah dibekuk, yakni APL alias J, DU, dan R. Adapun satu tersangka lainnya sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Ada satu, RMH, sudah dijadikan tersangka, tapi masih DPO," beber Dirreskrimum Polda Papua Kombes Faizal Ramadhani, Senin, dikutip dari pemberitaan Kompas.com.
Baca juga: Enam Prajurit TNI AD Jadi Tersangka Mutilasi Warga Sipil di Mimika
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.