Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Kasus Dugaan Penganiayaan yang Seret 3 Mahasiswa UIN Surakarta Jadi Tersangka

Kompas.com - 29/08/2022, 14:47 WIB
Labib Zamani,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

SUKOHARJO, KOMPAS.com - Polisi menetapkan tiga mahasiswa Universita Islam Negeri (UIN) Raden Mas Said Surakarta sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan di lingkungan kampus setempat. Ketiganya yakni ZA, MJ dan SA.

Para tersangka dijerat Pasal 170 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang Pengeroyokan dan Penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun enam bulan.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kartasura AKP Mulyanta menceritakan, kronologi kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban AFS yang juga mahasiswa UIN Surakarta mengalami luka dan dilarikan ke rumah sakit.

Baca juga: Terlibat Kasus Dugaan Penganiayaan, 3 Mahasiswa UIN Surakarta Ditetapkan Tersangka

Kasus dugaan penganiayaan di lingkungan Kampus UIN Surakarta terjadi pada Rabu (24/8/2022) sekitar pukul 19.30 WIB. Bermula korban AFS menyaksikan penutupan orientasi studi dan pengenalan kampus (Ospek) bagi mahasiswa baru di Kampus UIN Surakarta.

Korban tidak sengaja bertemu dengan mantan pacarnya berinisial ADP. Korban bermaksud mau meminta maaf terkait kejadian yang dulu pernah dilakukan.

Permintaan maaf korban tidak ditanggapi oleh mantan pacarnya tersebut. Kemudian korban pulang ke rumah dan kembali meminta maaf melalui pesan elektronik.

"Korban minta maaf lewat akun Instgram. Kemudian sama mantan pacarnya itu dijawab silakan datang ke kampus," kata Mulyanta dalam pers rilis kasus di Mapolsek Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah, Senin (29/8/2022).

Korban kemudian datang ke Kampus UIN Surakarta bermaksud menemui mantan pacarnya itu. Sesampainya di kampus, korban tidak bertemu dengan mantan pacarnya.

Dia mengatakan saat itu korban justru bertemu dengan tersangka SA yang tak lain adalah pacar baru ADP.

"Korban disuruh membuat video klarifikasi permintaan maaf kepada ADP. Dugaan dia (tersangka), korban pernah melakukan pelecehan seksual kepada ADP. Katanya kejadiannya tahun 2018," ungkap dia.

Setelah membuat video klarifikasi, korban yang hendak pulang dihadang tersangka. Korban dibawa ke suatu tempat di lingkungan Kampus UNS dan dianiaya tersangka SA bersama dua tersangka lain, ZA dan MJ.

Selain dianiaya dengan cara dipukul, korban juga diminta minum air kloset yang diambil oleh tersangka dengan menggunakan sandal.

Mulyanta menyampaikan motif tersangka menganiayaan korban yang juga masih berstatus mahasiswa UIN Surakarta diduga karena dendam. Tersangka SA tidak terima pacarnya diduga dilecehkan oleh korban.

"Kejadian itu dipicu oleh dendam. Karena pacarnya (tersangka) menurut dugaan dia telah dilecehkan korban," ungkap Mulyanta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KSAD Maruli Simanjuntak Memimpin Penanaman 1.000 Pohon Mangrove di Merauke

KSAD Maruli Simanjuntak Memimpin Penanaman 1.000 Pohon Mangrove di Merauke

Regional
8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

Regional
Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Regional
Ini Daftar 90 Caleg DPRD Kabupaten Serang dan Cilegon Terpilih

Ini Daftar 90 Caleg DPRD Kabupaten Serang dan Cilegon Terpilih

Regional
Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, 'Sparepart' Dibongkar lalu Dijual

Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, "Sparepart" Dibongkar lalu Dijual

Regional
Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Regional
Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Regional
Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Regional
Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Regional
Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Regional
Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Regional
Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Regional
2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

Regional
Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Regional
Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com