Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kebakaran Gudang Minyak Ilegal di Jambi, 3 Tersangka, Omzet Capai Rp 100 Juta Sebulan

Kompas.com - 27/08/2022, 07:21 WIB
Suwandi,
Reni Susanti

Tim Redaksi


JAMBI, KOMPAS.com - Polresta Jambi mengungkap, omzet dari penjualan minyak ilegal di daerahnya sekitar Rp 100 juta per bulan.

Hal itu terungkap dalam pengembangan kasus kebakaran gudang minyak ilegal di Jalan Lingkar Barat, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, Senin (15/8/2022). Dalam kasus itu, polisi telah menetapkan 3 orang tersangka.

Arige Pandu berperan sebagai pemilik gudang, EM sebagai isteri Pandu dan DP terlibat sebagai sopir angkutan minyak ilegal.

"Omzet yang mereka peroleh dari penjualan minyak ilegal sekitar Rp 100 juta sebulan," kata Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi saat konferensi pers, Jumat (26/8/2022).

Baca juga: Kebakaran Gudang Minyak Ilegal di Jambi, 4 Tersangka Ditangkap Termasuk Suami Istri Pemilik Gudang

Ia mengatakan, polisi akan membongkar kasus minyak ilegal di Jambi secara komprehensif dari hulu ke hilir.

Hulunya tersebut seperti penambangan minyak ilegal (illegal driling) sampai kepada penelusuran pembeli minyak hasil oplosan antara minyak ilegal dan minyak dari Pertamina.

Eko mengaku, gudang minyak ilegal milik Arige Pandu sudah 3 tahun beroperasi secara kucing-kucingan.

"Mereka aktifnya itu kalau sudah tidak ada patroli polisi, sekitar 1-2 minggu. Kemudian tutup sampai berbulan-bulan, lalu beroperasi kembali," kata Eko.

Baca juga: Buntut Kebakaran Gudang Minyak Ilegal Jambi, Wali Kota Perintahkan Satpol PP Langsung Segel Gudang Tak Berizin

Sampai sejauh ini, pihaknya sudah menutup 19 gudang minyak ilegal yang beroperasi di Kota Jambi. Kemudian telah mengantongi nama-nama pemilik gudang.

"Gudang minyak ilegal yang ada di Kota Jambi sudah kita segel, pemiliknya sudah diketahui. Saat ini sedang dalam pengejaran. Karena ketika ada kebakaran gudang itu, semuanya kabur," kata Eko.

Untuk sementara, pihaknya menetapkan 3 orang tersangka yakni Arige Pandu, EM, dan DP, dalam kasus kebakaran gudang minyak ilegal dua pekan lalu.

Sebenarnya pihak kepolisian, kata Eko, mengamankan lima orang. Namun dua lainnya masih dikenakan wajib lapor dan belum ditahan.

Baca juga: Kebakaran Gudang Minyak Ilegal di Jambi, Propam Periksa Perwira Menengah

Tersangka dijerat pasal 53 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka 8 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dengan aturan itu, tersangka diancam lima tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

25 Ruko di Pasar Bodok Kalbar Terbakar, Diduga akibat Korsleting Listrik

25 Ruko di Pasar Bodok Kalbar Terbakar, Diduga akibat Korsleting Listrik

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Regional
Seorang Nenek Jatuh dan Diseret Jambret di Pekanbaru, 2 Pelaku Ditangkap

Seorang Nenek Jatuh dan Diseret Jambret di Pekanbaru, 2 Pelaku Ditangkap

Regional
Kronologi Operator Ekskavator di Tanah Datar Terseret Lahar Dingin Saat Bekerja

Kronologi Operator Ekskavator di Tanah Datar Terseret Lahar Dingin Saat Bekerja

Regional
Viral, Video Pedagang Duku Dipalak dan Tas Dirampas Preman di Lampung Tengah

Viral, Video Pedagang Duku Dipalak dan Tas Dirampas Preman di Lampung Tengah

Regional
Marinir Gadungan Tipu Mahasiswi di Lampung, Korban Diajak Menikah hingga Rugi Rp 2,8 Juta

Marinir Gadungan Tipu Mahasiswi di Lampung, Korban Diajak Menikah hingga Rugi Rp 2,8 Juta

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Regional
Kronologi 3 Pria di Demak Paksa Bocah 13 Tahun Berhubungan Badan dengan Pacar, Direkam lalu Diperkosa

Kronologi 3 Pria di Demak Paksa Bocah 13 Tahun Berhubungan Badan dengan Pacar, Direkam lalu Diperkosa

Regional
[POPULER REGIONAL] Polemik Jam Operasional Warung Madura | Cerita di Balik Doa Ibu Pratama Arhan

[POPULER REGIONAL] Polemik Jam Operasional Warung Madura | Cerita di Balik Doa Ibu Pratama Arhan

Regional
Sebelum Lawan Korsel, Arhan Pratama Sempat 'Video Call' Ibunda

Sebelum Lawan Korsel, Arhan Pratama Sempat "Video Call" Ibunda

Regional
Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Regional
Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com