Majelis Hakim Pengadilan Negeri Negeri Kelas 1A Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Randy Suhardi Badjideh, terdakwa pembunuhan ibu dan anak Astrid Manafe dan Lael Maccabe di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (24/8/2022).
Sidang tersebut dipimpin Hakim Ketua Wari Juniarti didampingi empat hakim anggota. Sementara jaksa penuntut umum (JPU) adalah Herman Reko Deta dan Herry C Franklin dan terdakwa Randy didampingi kuasa hukumnya Beni Taopan.
Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Wari Juniarti, memutuskan Randy divonis hukuman mati, karena merencanakan pembunuhan terhadap kedua korban.
Baca juga: Pembunuh Ibu dan Anak di Kupang Divonis Hukuman Mati
"Terdakwa terbukti bersalah dan meyakinkan pembunuhan berencana dan melakukan kekerasan terhadap anak. Karena itu hukumannya pidana mati," ujar Wari.
RB alias Randy (31), menyerahkan diri ke Polda NTT, Kamis (2/12/2021) siang sekitar pukul 12.00 Wita. Randy diantar kerabatnya yang juga anggota Polri ke Polda NTT.
Ia mengaku sebagai pelaku kasus pembunuhan terhadap Astri Evita Suprini Manafe alias Astri (30) dan anaknya Lael Marcabell alias Lael (1).
Dalam kasus itu, polisi juga telah menetapkan Ira Ua sebagai tersangka. Ira merupakan istri Randy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.