PALEMBANG, KOMPAS.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang, Sumatera Selatan, menunggu hasil keputusan dari Partai Gerindra terkait rencana pergantian antar waktu (PAW) M Syukri Zen.
Saat ini Syukri sudah menjadi tersangka kasus penganiayaan karena memukul seorang perempuan saat mengantre di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) beberapa waktu lalu.
Wakil Ketua DPRD Kota Palembang Adzanu Getar Nusantara menjelaskan, proses PAW terhadap anggota DPRD aktif harus melalui mekanisme dari keputusan partai.
Sanksi dari partai itu nantinya akan menjadi rekomendasi serta sikap yang diambil oleh DPRD Palembang untuk memberikan hukuman kepada Syukri.
"Apabila ada pemecatan dari Partai maka kami akan melakukan PAW kepada yang bersangkutan,” kata Adzanu, Kamis (25/8/2022).
Menurut Adzanu, saat ini mereka menyerahkan sepenuhnya kasus yang menimpa anggota Komisi II DPRD kota Palembang tersebut kepada pihak kepolisian.
Selain itu, Partai Gerindra pun akan segera melakukan sidang Makahmah Partai untuk memutus nasib Syukri.
“Kita menunggu hasil penyelidikan dari polisi, kemudian apabila ada keputusan dari partai maka kami akan tindak lanjuti,” ujarnya.
Baca juga: Wanita yang Dipukuli Anggota DPRD Palembang Alami Luka di Kepala, Wajah dan Jari
Adzanu pun mengingatkan, seluruh anggota DPRD Kota Palembang atau anggota partai untuk tidak mengulangi kasus yang serupa.
Sebab, hal itu dapat merugikan berbagai pihak termasuk pelakunya sendiri.
“Yang sifatnya emosi jelas merugikan diri sendiri. Ini yang memberatkan MSZ karena sudah menganiaya perempuan,” jelasnya.