Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Suap Rektor Unila, Pengacara: Prof Karomani Tidak Ada Niat Memperkaya Diri

Kompas.com - 24/08/2022, 18:04 WIB
Tri Purna Jaya,
Reni Susanti

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Pengacara Rektor nonaktif Universitas Lampung (Unila) Karomani menilai kliennya tidak mempunyai niat memperkaya diri.

Kuasa hukum Karomani, Ahmad Handoko mengatakan, keluarga kliennya telah memberikan surat kuasa pendampingan hukum per 24 Agustus 2022.

Surat kuasa ini telah ditandatangani Ahmad Handoko dan Resmen Kadafi selaku penerima kuasa dan Karomani selaku pemberi kuasa.

Baca juga: 2 Rumah Milik Rektor Nonaktif Unila Digeledah KPK

Menurut Handoko, setelah menerima kuasa, dia dan tim hukum langsung menggelar diskusi internal terkait kasus yang kini dihadapi kliennya itu.

"Kita diskusi mengenai langkah ke depannya sambil mencermati seluruh peristiwa dan dinamika perkara ini yang terus berkembang," ujar Handoko saat dihubungi, Rabu (24/8/2022).

Dari diskusi sementara ini, Handoko mengklaim, Karomani tidak berniat memperkaya diri dari jabatannya sebagai Rektor Unila.

"Prof (Profesor Karomani) tidak ada niat memperkaya diri dari jabatan rektor," kata Handoko.

Selain itu, dengan melihat kasus suap ini Handoko mengatakan Karomani tidak merugikan negara.

Baca juga: KPK Geledah Fakultas Kedokteran dan Hukum Unila, 4 Pejabat Diperiksa

Terkait ini, Handoko meminta semua pihak untuk menahan diri dalam memberikan komentar yang bersifat menghakimi.

"Kita kedepankan azas praduga tak bersalah dan menunggu keputusan pengadilan," kata Handoko.

Berita sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rektor Unila Karomani sebagai tersangka kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) jalur mandiri.

Selain Karomani, dua pejabat Kampus Hijau juga ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiga pejabat kampus ini dinyatakan terlibat dalam kasus suap yang mendatangkan “cuan” hingga Rp 5 miliar tersebut.

Baca juga: KPK Kembali Geledah Kampus Unila, Bawa Dua Buah Koper dari Gedung Dekanat Fakultas Kedokteran

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur menyatakan, ketiga pejabat tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK melakukan gelar perkara atas OTT itu.

“Dari hasil tangkap tangan kita temukan bukti permulaan lalu kita naik ke penyidikan dan menetapkan empat orang tersangka,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih yang disiarkan melalui YouTube KPK, Minggu (21/8/2022) pagi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mengaku Cari Kalung Buat Seserahan, 2 Ibu Rumah Tangga Bobol Toko Emas

Mengaku Cari Kalung Buat Seserahan, 2 Ibu Rumah Tangga Bobol Toko Emas

Regional
Rem Blong, Truk Bermuatan 6 Ton Semangka Terguling di Wonosobo

Rem Blong, Truk Bermuatan 6 Ton Semangka Terguling di Wonosobo

Regional
'Niscala' Jadi Tema HUT Ke-477 Kota Semarang, Ini Artinya

"Niscala" Jadi Tema HUT Ke-477 Kota Semarang, Ini Artinya

Regional
Dilaporkan Warga, Tukang Nasi Goreng dan Ojol di Serang Ditangkap Edarkan Sabu

Dilaporkan Warga, Tukang Nasi Goreng dan Ojol di Serang Ditangkap Edarkan Sabu

Regional
Polres OKI Tangkap 3 Begal Sopir Truk di Mesuji

Polres OKI Tangkap 3 Begal Sopir Truk di Mesuji

Regional
Di Hadapan Peserta Upacara Hardiknas, Bupati Blora Sampaikan Pidato Mendikbud Ristek

Di Hadapan Peserta Upacara Hardiknas, Bupati Blora Sampaikan Pidato Mendikbud Ristek

Kilas Daerah
Sungai Cibereum Meluap, Warga Lebak Siap-siap Mengungsi

Sungai Cibereum Meluap, Warga Lebak Siap-siap Mengungsi

Regional
Kisah Kakak Adik di Pelosok Manggarai Timur NTT, Hidup Telantar Ditinggalkan Orangtua

Kisah Kakak Adik di Pelosok Manggarai Timur NTT, Hidup Telantar Ditinggalkan Orangtua

Regional
Curhat ke Presiden Jokowi, Pedagang Pasar Seketeng: Kasihan Anak Saya, Sudah Lama Mengabdi

Curhat ke Presiden Jokowi, Pedagang Pasar Seketeng: Kasihan Anak Saya, Sudah Lama Mengabdi

Regional
Usia 81 Tahun, Zalia Jadi Calon Jemaah Haji Tertua di Belitung

Usia 81 Tahun, Zalia Jadi Calon Jemaah Haji Tertua di Belitung

Regional
Puluhan Caleg di Jateng Protes karena Terancam Tak Dilantik, PDI-P: Silakan Tempuh Mekanisme yang Ada

Puluhan Caleg di Jateng Protes karena Terancam Tak Dilantik, PDI-P: Silakan Tempuh Mekanisme yang Ada

Regional
Babel Latih Juru Sembelih Hewan Kurban Se-Pulau Bangka

Babel Latih Juru Sembelih Hewan Kurban Se-Pulau Bangka

Regional
Gunung Ruang Kembali Alami Erupsi, Warga: Anak-anak Saya Panik, Tanya Kenapa Gunung Kita Keluarkan Api?

Gunung Ruang Kembali Alami Erupsi, Warga: Anak-anak Saya Panik, Tanya Kenapa Gunung Kita Keluarkan Api?

Regional
Kapal Wisata Terbakar di Perairan Pulau Penga Labuan Bajo, 4 Orang Luka dan Sesak Napas

Kapal Wisata Terbakar di Perairan Pulau Penga Labuan Bajo, 4 Orang Luka dan Sesak Napas

Regional
Jelang 'Turun', 65 Anggota DPRD Sumbar Gagas Perjalanan ke Luar Negeri

Jelang "Turun", 65 Anggota DPRD Sumbar Gagas Perjalanan ke Luar Negeri

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com