BANJARMASIN, KOMPAS.com - Buntut penggerebekan maut yang menewaskan seorang kakek, 6 personel Satuan Reserse Narkoba Polres Banjar, Kalimantan Selatan (Kalsel), akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
"Betul, keenamnya sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kepala Bidang Humas Polda Kalsel, Kombes M Rifa'i dalam keterangan yang diterima, pada Selasa (23/8/2022).
Rifa'i mengungkapkan, penetapan tersangka terhadap personel Polres Banjar setelah hasil otopsi korban bernama Sarijan (60) sudah diketahui.
Rifa'i tak menampik jika hasil otopsi itu ditemukan sejumlah luka bekas benda keras di tubuh korban yang menyebabkan meninggal dunia.
"Sarijan ataupun korban meninggal dunia karena benda keras," ujar dia.
Tak hanya sidang kode etik, Rifa'i memastikan jika keenam personel Polres Banjar itu juga akan menjalani sidang pidana.
"Adanya hasil otopsi ini itu berarti juga akan dikenakan pidana. Silahkan nanti ikuti persidangannya," pungkas dia.
Diberitakan sebelumnya, seorang pria di Kabupaten Banjar, Kalsel, berinisial SA (60) diduga meninggal karena dianiaya oknum polisi saat disergap di rumahnya atas dugaan kasus narkoba.
SA disergap di rumahnya di Desa Pemangkih Baru, Kabupaten Banjar pada, Kamis (29/1/2021) dini hari oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Banjar.
Saat penyergapan, J istri SA mengaku menyaksikan suaminya dipukuli sampai berdarah dan tak berdaya.
Usai dipukuli, korban SA kemudian dibawa ke rumah sakit, namun tak berapa lama mendapat penanganan medis, nyawanya tak tertolong.
Baca juga: 5 Fakta Balap Liar di Solo, Videonya Viral, Pelaku yang Dicari Gibran Akhirnya Diciduk Polisi
Keluarga SA yang tak terima kemudian melapor ke Bidang Propam Polda Kalsel dengan membawa seorang pengacara.
Kabid Humas Polda Kalsel, M Rifa'i telah memberikan keterangan pers bahwa SA melakukan perlawanan saat disergap.
Walaupun begitu, kata Rifa'i, Bidang Propam Polda Kalsel tetap melanjutkan kasus kematian SA dengan memeriksa 6 personel Polres Banjar yang terlibat dalam penyergapan SA.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.