BANYUMAS, KOMPAS.com - Polisi mengamankan lima orang tersangka penjual pil koplo asal Aceh dari empat lokasi di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Banyumas AKP Guntar Arif Setiyoko mengatakan, dari tangan para tersangka, polisi mengamankan ribuan butir pil jenis tramadol dan hexymer.
"Selama bulan Agustus ini kami mengamankan lima orang pelaku penjualan obat keras di empat lokasi berbeda," kata Guntar saat pengungkapan kasus, Selasa (23/8/2022).
Baca juga: Pasutri di Denpasar Edarkan Pil Koplo, Mayoritas Pemakai Buruh Bangunan
Keempat lokasi tersebut yaitu di Jalan Martadireja Purwokerto, Desa Tambasogra, Kecamatan Sumbang; Desa Karangnanas, Kecamatan Sokaraja; dan terakhir di Desa/ Kecamatan Cilongok, Senin (22/8/2022).
Lokasi tersebut, lanjut Guntar, berupa warung kelontong dan konter ponsel.
"Untuk menyamarkan mereka seolah-olah berjualan barang-barang kelontong. Kalau yang di Cilongok kemarin counter HP," ungkap Guntar.
Guntar menjelaskan, tersangka menjual pil koplo dengan harga Rp 30.000-Rp 35.000 per setrip, yang masing-masing berisi 10 butir. Tersangka juga menjual dalam bentuk paket isi enam hingga butir dengan harga Rp 10.000-Rp 20.000.
"Omzet mereka Rp 1 juta sampai Rp 1,5 juta per hari. Pembelianya anak-anak muda atau remaja," ujar Guntar.
Obat-obatan tersebut didapat para tersangka dari seorang yang disebut bos di Jawa Barat.
"Mereka memang orang Aceh semua, tapi tidak saling kenal. Mereka memesan dari Jawa Barat, kalau habis dipasok lagi," kata Guntar.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.