BANDUNG BARAT, KOMPAS.com - Warga Kampung Cibingbin, Desa Laksanamekar, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, akhirnya bisa bernapas lega.
PT AIN, pabrik peleburan logam di kampung itu, akhirnya berhenti beroperasi setelah mendapat teguran dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandung Barat.
"Alhamdulillah. Sudah sekitar sepekan pabrik sudah tak beroperasi. Kira-kira setelah ada Sidak dari DLH minggu lalu," ungkap Rani Santika (36), warga setempat, saat ditemui pada Selasa (23/8/2022).
Tiga bulan sebelum pabrik peleburan logam dihentikan, operasional pabrik menjadi mimpi buruk bagi warga.
Sejak Mei 2022, warga di dua RT di Kampung Cibinbin hidup bertarung nyawa di tengah polusi udara yang keluar dari cerobong asap PT AIN.
Rani merupakan satu dari puluhan warga yang terdampak betul akan ganasnya polusi udara yang diduga mengandung polutan batu bara.
Sebab, rumah Rani berada tepat di samping cerobong asap, sumber pencemaran.
"Satu keluarga saya kena dampak semua. Anak saya, saya merasakan sesak napas, ibu saya sering sakit, setelah diperiksa betul kata dokter karena faktor lingkungan (udara) enggak sehat," ujar Rani.
Baca juga: Ganasnya Pertambangan Karst dan Hilangnya Mata Air Pegunungan Sanghyang
Selama pabrik peleburan logam berbahan bakar batu bara itu beroperasi, hampir setiap bulan Rani memeriksakan keluarganya ke puskesmas terdekat.
"Dari cerobong asap setiap hari keluar asal pekat berwarna hitam bahkan sampai nempel debu-debu hitam di jemuran, di atap, di teras-teras rumah," kata Rani.
Beruntung, Rani bisa bertahan sampai operasional pabrik dihentikan pemerintah. Sebab, cerobong asap yang digunakan PT AIN dinilai tidak memenuhi standar sehingga berdampak pada pencemaran udara.
Kepala Bidang Tata Kelola Lingkungan Hidup DLH Bandung Barat Zamilia Moreta mengatakan, PT AIN dihentikan sementara lantaran terbukti operasional mereka tidak didukung dengan alat yang memenuhi standar sehingga menyebabkan pencemaran udara.
"Kita sudah menyepakati bahwa perusahaan itu harus berhenti beraktivitas sementara dan segera menindaklanjuti arahan kita," sebut Zamil.
Baca juga: Pura-Pura Tukar Uang Receh, Pria ini Tipu Warung di Bandung Barat dan Cimahi hingga Raup Rp 20 Juta
Pemilik pabrik harus memindahkan dan memperbaiki cerobong asap dengan ketentuan dan memenuhi baku mutu kualitas udara karena dalam proses produksinya, pabrik ini memakai bahan baku batu bara.
Selanjutnya warga, DLH KBB, dan pihak TNI-Polri akan menyaksikan proses uji coba kelayakan cerobong asap dan pembuangan limbah baik limbah udara maupun limbah cair agar tidak terjadi peristiwa serupa yang merugikan kesehatan warga.
"Sehingga, parameternya harus diuji sesuai dengan kelayakan. Kita tidak memberikan batas waktu untuk melakukan penutupan pabrik. Semakin cepat mereka melakukan perbaikan ya semakin bagus," tutur Zamil.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.