Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditangkap Polisi, Sepasang Kekasih Menyesal Buang Bayi dan Minta Maaf ke Warga Salatiga

Kompas.com - 23/08/2022, 09:41 WIB
Riska Farasonalia

Editor

Tiba pukul 20.00 WIB, DA masuk ke kamar kos dan melihat NPS menggendong bayi.

Lantaran takut diketahui orangtua terkait kehamilan NPS, mereka pun sepakat menitipkan bayi tersebut.

"Mereka lalu berdiskusi, karena takut jika kejadian tersebut diketahui orangtua masing-masing, akhirnya sepakat akan menitipkan bayi tersebut," kata dia.

Mereka lalu keluar kos naik Yamaha Lexy AD 4746 BLE menuju arah Bawen.

"Tapi kemudian mereka kembali lagi ke Salatiga dan menaruh bayi tersebut di sebuah kursi di teras rumah yang beralamatkan di Kampung Prampelan Blotongan Kecamatan Sidorejo Kota Salatiga," jelas dia.

Baca juga: Kasus Pembuangan Bayi di Salatiga Terungkap dari Pembelian Popok

Terungkap dari pembelian popok bayi

Kasus tersebut berhasil diungkap dari pembelian popok bayi.

Selain popok, barang bukti yang ada di lokasi adalah kemeja flanel yang digunakan untuk menutupi tubuh bayi laki-laki tersebut.

Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP Nanung Nugroho Indaryanto mengatakan, setelah mendapat informasi adanya penemuan bayi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan.

"Kita meminta keterangan saksi-saksi yang ada di lokasi. Ada tiga orang yang dimintai keterangan," kata dia.

Selain keterangan saksi, anggota juga memeriksa CCTV di sekitar lokasi.

"Namun hasilnya juga belum jelas, sehingga anggota mencari petunjuk lain. Kita melihat ada pampers yang terbungkus plastik sebuah minimarket," ujar dia.

Petugas pun fokus pada pembelian di minimarket tersebut.

"Pembelian dilakukan melalui aplikasi dan menggunakan jasa driver ojek online. Pada hari itu, ada tiga pembelian pampers menggunakan aplikasi," jelas dia.

Baca juga: Bayi Laki-laki Ditemukan di Teras Warga, Dirawat di RSUD Salatiga

Dua pembeli pertama saat dimintai keterangan bisa menunjukan alibi yang kuat bahwa pampers digunakan untuk anak yang ada di rumah.

"Sementara pembeli ketiga ini, tidak ada di lokasi. Pembelian pun dilakukan di gerbang, uang ditaruh dan tidak terjadi tatap muka," ungkap dia.

Setelah mendapat informasi tentang penghuni kos tersebut, petugas langsung melakukan penangkapan.

Pelaku ditangkap polisi setelah tujuh hari pembuangan bayi laki-laki tersebut.

Para pelaku dijerat Pasal 305 KUHP dengan ancaman pidana paling lama lima tahun enam bulan.

(Penulis Kontributor Ungaran, Dian Ade Permana | Editor Ardi Priyatno Utomo, Khairina)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rumah Tempat Usaha Pembuatan Kerupuk di Cilacap Terbakar

Rumah Tempat Usaha Pembuatan Kerupuk di Cilacap Terbakar

Regional
6 Orang Mendaftar di PDI-P untuk Pilkada Demak, Ada Inkumben Bupati

6 Orang Mendaftar di PDI-P untuk Pilkada Demak, Ada Inkumben Bupati

Regional
Tak Ada yang Mendaftar, Pilkada Sumbar Dipastikan Tanpa Calon Perseorangan

Tak Ada yang Mendaftar, Pilkada Sumbar Dipastikan Tanpa Calon Perseorangan

Regional
Pria yang Ditemukan Terikat dan Penuh Lumpur di Semarang Diduga Korban Penganiayaan

Pria yang Ditemukan Terikat dan Penuh Lumpur di Semarang Diduga Korban Penganiayaan

Regional
Pj Gubernur Riau Berupaya Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang di Sumbar

Pj Gubernur Riau Berupaya Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang di Sumbar

Regional
Cerita Perawat di NTT, Berjalan Kaki Belasan Kilometer demi Selamatkan Ibu Melahirkan Bayi Kembar di Pelosok Manggarai Timur

Cerita Perawat di NTT, Berjalan Kaki Belasan Kilometer demi Selamatkan Ibu Melahirkan Bayi Kembar di Pelosok Manggarai Timur

Regional
Sempat Jadi Tersangka, Warga Jambi Pembunuh Begal Akhirnya Dibebaskan

Sempat Jadi Tersangka, Warga Jambi Pembunuh Begal Akhirnya Dibebaskan

Regional
KPU Pastikan Pilkada Kendal Tidak Diikuti Calon Independen

KPU Pastikan Pilkada Kendal Tidak Diikuti Calon Independen

Regional
Eks Komisioner KPU Batal Daftar Calon Independen Pilkada Magelang

Eks Komisioner KPU Batal Daftar Calon Independen Pilkada Magelang

Regional
Komplotan Maling Minimarket di Semarang Masih Bocah, Kasus Berujung Damai

Komplotan Maling Minimarket di Semarang Masih Bocah, Kasus Berujung Damai

Regional
Terlindas Mobil Pemadam, Petugas Damkar di Tegal Kritis

Terlindas Mobil Pemadam, Petugas Damkar di Tegal Kritis

Regional
Calon Perseorangan Serahkan Bukti Dukungan untuk Pilkada Pandeglang dan Tangerang

Calon Perseorangan Serahkan Bukti Dukungan untuk Pilkada Pandeglang dan Tangerang

Regional
Cerita Siswa SMA di Ende Tiap Hari Belajar Tanpa Meja

Cerita Siswa SMA di Ende Tiap Hari Belajar Tanpa Meja

Regional
Siswa SMA Tewas Tenggelam di Kolam Renang Wisata TTU, Sempat Minta Direkam

Siswa SMA Tewas Tenggelam di Kolam Renang Wisata TTU, Sempat Minta Direkam

Regional
Duka Korban Bencana Banjir Lahar Dingin di Sumbar: Ibu Saya Tak Bisa Diselamatkan...

Duka Korban Bencana Banjir Lahar Dingin di Sumbar: Ibu Saya Tak Bisa Diselamatkan...

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com