Tiba pukul 20.00 WIB, DA masuk ke kamar kos dan melihat NPS menggendong bayi.
Lantaran takut diketahui orangtua terkait kehamilan NPS, mereka pun sepakat menitipkan bayi tersebut.
"Mereka lalu berdiskusi, karena takut jika kejadian tersebut diketahui orangtua masing-masing, akhirnya sepakat akan menitipkan bayi tersebut," kata dia.
Mereka lalu keluar kos naik Yamaha Lexy AD 4746 BLE menuju arah Bawen.
"Tapi kemudian mereka kembali lagi ke Salatiga dan menaruh bayi tersebut di sebuah kursi di teras rumah yang beralamatkan di Kampung Prampelan Blotongan Kecamatan Sidorejo Kota Salatiga," jelas dia.
Baca juga: Kasus Pembuangan Bayi di Salatiga Terungkap dari Pembelian Popok
Kasus tersebut berhasil diungkap dari pembelian popok bayi.
Selain popok, barang bukti yang ada di lokasi adalah kemeja flanel yang digunakan untuk menutupi tubuh bayi laki-laki tersebut.
Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP Nanung Nugroho Indaryanto mengatakan, setelah mendapat informasi adanya penemuan bayi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan.
"Kita meminta keterangan saksi-saksi yang ada di lokasi. Ada tiga orang yang dimintai keterangan," kata dia.
Selain keterangan saksi, anggota juga memeriksa CCTV di sekitar lokasi.
"Namun hasilnya juga belum jelas, sehingga anggota mencari petunjuk lain. Kita melihat ada pampers yang terbungkus plastik sebuah minimarket," ujar dia.
Petugas pun fokus pada pembelian di minimarket tersebut.
"Pembelian dilakukan melalui aplikasi dan menggunakan jasa driver ojek online. Pada hari itu, ada tiga pembelian pampers menggunakan aplikasi," jelas dia.
Baca juga: Bayi Laki-laki Ditemukan di Teras Warga, Dirawat di RSUD Salatiga
Dua pembeli pertama saat dimintai keterangan bisa menunjukan alibi yang kuat bahwa pampers digunakan untuk anak yang ada di rumah.
"Sementara pembeli ketiga ini, tidak ada di lokasi. Pembelian pun dilakukan di gerbang, uang ditaruh dan tidak terjadi tatap muka," ungkap dia.
Setelah mendapat informasi tentang penghuni kos tersebut, petugas langsung melakukan penangkapan.
Pelaku ditangkap polisi setelah tujuh hari pembuangan bayi laki-laki tersebut.
Para pelaku dijerat Pasal 305 KUHP dengan ancaman pidana paling lama lima tahun enam bulan.
(Penulis Kontributor Ungaran, Dian Ade Permana | Editor Ardi Priyatno Utomo, Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.