Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SP3 Polisi Jadi Bukti Baru, Terpidana Kasus Mafia Tanah Maboet Padang Ajukan PK ke MA

Kompas.com - 22/08/2022, 15:35 WIB
Perdana Putra,
Reni Susanti

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Terpidana kasus penipuan mafia tanah kaum Maboet di Padang, Sumatera Barat, Eko Posko Malla Asykar mengajukan Peninjauan Kembali atas putusan pengadilan.

Eko sebelumnya divonis hakim Pengadilan Negeri Padang 2,5 tahun penjara berdasarkan putusan No.853/Pid.B/2020 tanggal 26 Januari 2021.

Kemudian Eko banding ke Pengadilan Tinggi dan tidak dikabulkan, lalu kasasi ke Mahkamah Agung.

Baca juga: Kasus Mafia Tanah di Padang Dihentikan, tapi 1 Orang Masih Jalani Hukuman Penjara

Eko kemudian diputus hukuman 3 tahun penjara berdasarkan keputusan MA No.752 K/Pid/2021 tanggal 26 Juli 2021.

"Kita mengajukan Peninjauan Kembali melalui Pengadilan Negeri Padang karena memiliki bukti baru," kata Kuasa Hukum Eko, Zulhesni kepada Kompas.com, Senin (22/8/2022).

Zulhesni mengatakan, salah satu bukti baru yang akan dijadikan alasan dalam PK itu adalah Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP3) nomor B/2055/VIII/2022/Ditreskrimum tanggal 10 Agustus 2022 terkait kasus penipuan mafia tanah Kaum Maboet yang menyeret Eko ke penjara.

Dalam sidang PK di PN Padang dengan Ketua Majelis Hakim, Reza Himawan, Senin (20/8/2022) itu hanya mendengarkan permohonan dari kuasa hukum Eko.

Selanjutnya majelis hakim mengundur sidang hingga Senin (5/9/2022) dengan agenda mendengarkan jawaban dari termohon.

"Sidang kita tunda hingga Senin (5/9/2022) dengan agenda jawaban dari Termohon," sambung Reza.

Baca juga: Kisah 4 Warga Sumbar, Jadi Tersangka Mafia Tanah dan Ditahan Berbulan-bulan, Polisi Tiba-tiba Sebut Tak Cukup Bukti

Kasus mafia tanah ini berawal  dari seorang pengusaha, Budiman, membuat laporan ke Polda Sumbar pada 18 April 2020 terkait dugaan penipuan dan pemalsuan surat-surat kepemilikan tanah di areal tanah kaum Maboet.

Budiman mengaku memilki tanah di Kelurahan Air Pacah seluas 4.000 meter persegi dan telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).

Tanah tersebut terblokir di Kantor Badan Petanahan Nasional Kota Padang.

"Kemudian tersangka meyakinkan korban bahwa dia merupakan pemilik tanah seluas 765 hektar dari kaum Maboet, termasuk di dalamnya tanah Budiman berdasarkan keputusan Landraad No 90 Tahun 1931," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar saat itu, Kombes Pol Imam Kabut Sariadi saat jumpa pers dengan wartawan, 24 Juni 2020.

Baca juga: Kasus Mafia Tanah Kaum Maboet di Padang Dihentikan Polisi, Mantan Kapolda Minta Ungkap Mafia Sebenarnya

Menurut Imam, tersangka mengaku bisa membantu membuka blokir tanah tersebut dengan membuat surat perdamaian dan surat kesepakatan pelepasan hak tanah dari kaum Maboet itu.

"Budiman akhirnya yakin dan bertemu pada Maret 2016 dan membayar Rp 1,35 miliar kepada tersangka," kata Imam.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Regional
50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

Regional
Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Regional
Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Regional
Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Regional
Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Regional
Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Regional
Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Regional
Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Regional
PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

Regional
Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Regional
APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

Regional
Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Regional
Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Regional
Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com