AMBON, KOMPAS.com- Polisi akhirnya menangkap FR alias Frans, suami asal Desa Nuruwe, Kecamatan Kairatu Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku yang tega membunuh istrinya Erna Wiwin (30).
Pria berusia 41 tahun ini berhasil ditangkap di rumah iparnya di Desa Naniari, Kecamatan Seram Barat setelah 10 hari kabur usai mengubur jasad sang istri tak jauh dari rumahnya di hutan Desa Nuruwe.
Baca juga: 3 Tersangka Korupsi Dana Pemilu di Seram Bagian Barat Dijebloskan ke Bui
Kapolres Seram Bagian Barat AKBP Dennie Andreas Dharmawan mengatakan, tersangka ditangkap di lokasi persembunyiannya di Desa Naniari pada Selasa (16/8/2022).
Sebelum ditangkap di Desa Naniari, tersangka sempat kabur masuk ke hutan setelah kasus pembunuhan itu terungkap pada 7 Agustus 2022.
"Tersangka telah melarikan diri ke hutan, kemudian dilakukan pengejaran selama seminggu dan akhirnya tersangka berhasil ditangkap pada Selasa kemarin," kata Dennie kepada Kompas.com, Jumat (19/8/2022).
Baca juga: Alasan Kejati Maluku Belum Periksa 2 Tersangka Korupsi Dana Pemilu di KPU Seram Bagian Barat
Setelah ditangkap, Frans langsung dibawa petugas ke Polres Seram Bagian Barat untuk diperiksa.
Selanjutnya penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dan langsung menahannya.
Baca juga: Kapan Bangsa Portugis Sampai di Maluku?
Menurut Dennie dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik, terungkap tersangka menganiaya istrinya di rumahnya hingga tewas pada Sabtu malam (9/7/2022).
Namun tersangka baru mengetahui istrinya meninggal setelah ia bangun tidur keesokan harinya.
Saat itu, kata Dennie, salah satu kerabat dan anak tersangka mendatangi rumah tersangka. Kemudian tersangka mengaku telah membunuh korban.
Baca juga: Daftar 62 Bahasa Daerah di Maluku
Kerabat dan anak korban sempat melihat jasad ibunya terbaring di kamar dan setelah keduanya pergi meninggalkan tersangka.
"Lalu karena panik, tersangka ini mengubur jasad istrinya sedalam 25 sentimeter lalu menutup bagian kuburan dengan daun kelapa dan membakarnya," ungkapnya.
Baca juga: Ajak ASN Jadi Orang Tua Asuh Anak Stunting, Pj Wali Kota Ambon: Mari Dimulai dari Kita
Kasus itu terungkap setelah seorang warga yang sedang berburu bersama anjing peliharaannya menemukan kuburan korban pada 7 Agustus 2022.
Saat itulah, tersangka langsung kabur bersama anaknya yang masih kecil.
"Polisi berhasil menangkap tersangka setelah setelah mengetahui jejak persembunyian tersangka," katanya.
Dalam kasus itu polisi telah menyita barang bukti berupa sebilah parang, satu buah linggis yang digunakan untuk menggali kuburan.
Kemudian satu buah celana pendek dan satu buah kasur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.