Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cabuli 4 Jemaahnya dengan Modus Nikah Batin, Guru Spiritual di Kalsel Ditangkap

Kompas.com - 16/08/2022, 20:27 WIB
Andi Muhammad Haswar,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

TAPIN, KOMPAS.com - Seorang guru spiritual berinisial J (50), warga Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan (Kalsel) ditangkap petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Tapin karena dilaporkan telah mencabuli jemaahnya.

Kapolres Tapin AKBP Ernesto Saiser mengatakan dari hasil pemeriksaan jumlah jemaah yang dicabuli tidak hanya satu, melainkan empat orang. Tiga jemaah merupakan warga Barito Kuala, sementara seorang lainnya berasal dari Kabupaten Tapin.

Pelaku memang cukup dikenal oleh masyarakat sebagai guru spiritual dengan jumlah jemaah sekitar 30 orang.

Kasus ini terungkap setelah salah satu korbannya merasa telah dibohongi setelah meminta pelaku untuk mengobatinya. Bukannya diobati, namun malah dicabuli oleh pelaku.

"Atas kejadian tersebut, suami korban melaporkan ke Polres Tapin," ujar Ernesto kepada wartawan, Selasa (16/8/2022).

Dalam melancarkan aksinya, pelaku meminta korbannya masuk ke dalam kamar untuk shalat bersama-sama dengan maksud menghilangkan gangguan yang di dalam tubuh.

Tak cukup sampai di situ, korban kemudian diajak nikah batin alias bersetubuh. Namun ditolak oleh korban. Karena menolak, pelaku kemudian meminta korban meminum air yang diduga sudah diberi obat penenang.

"Korban seakan tak berdaya dan seperti orang kebingungan. Dan kemudian pelaku membaringkan korban dan melepaskan semua pakaiannya dan selanjutnya pelaku menyetubuhi korban," jelasnya.

Baca juga: Mengaku Bisa Gandakan Uang, Kakek 69 Tahun di Pontianak Cabuli Anak di Bawah Umur

Setelah mencabuli korban, pelaku kemudian bergegas pulang. Korban yang akhirnya sadar telah dicabuli langsung membuat laporan kepolisian.

Polisi pun kemudian mendatangi tempat tinggal pelaku di Barito Kuala.

"Melalui pendekatan dengan kepala desa setempat dan keluarganya, pelaku akhirnya menyerahkan diri," pungkasnya.

Karena perbuatannya telah mencabuli jemaahnya, pelaku akan dikenakan Pasal 286 KUHP tentang kekerasan seksual dengan ancaman kurungan paling lama 9 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Mahakam Ulu Ditetapkan sebagai Tanggap Darurat Banjir hingga 27 Mei

Mahakam Ulu Ditetapkan sebagai Tanggap Darurat Banjir hingga 27 Mei

Regional
Diduga Dipaksa Cerai, Pria di Banyuasin Aniaya Kedua Mertua

Diduga Dipaksa Cerai, Pria di Banyuasin Aniaya Kedua Mertua

Regional
Pemuda di Tarakan Dianiaya hingga Tewas, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

Pemuda di Tarakan Dianiaya hingga Tewas, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

Regional
Kebakaran Rumah di Bantaran Rel Kereta Kota Solo, Pengungsian Dibuka 3 Hari

Kebakaran Rumah di Bantaran Rel Kereta Kota Solo, Pengungsian Dibuka 3 Hari

Regional
Dampak Banjir Lahar di Sumbar, 450 Hektar Lahan Pertanian Alami Puso

Dampak Banjir Lahar di Sumbar, 450 Hektar Lahan Pertanian Alami Puso

Regional
Berkomitmen pada Zakat, Danny Pomanto Dinobatkan Jadi Duta Zakat Indonesia

Berkomitmen pada Zakat, Danny Pomanto Dinobatkan Jadi Duta Zakat Indonesia

Regional
Kronologi Ibu-ibu Tampar Anggota Polisi di Makassar, Tak Terima Lapaknya Ditertibkan

Kronologi Ibu-ibu Tampar Anggota Polisi di Makassar, Tak Terima Lapaknya Ditertibkan

Regional
Kembalikan Formulir Pilkada ke PDI-P, Wali Kota Semarang Sebut Kriteria Pasangannya

Kembalikan Formulir Pilkada ke PDI-P, Wali Kota Semarang Sebut Kriteria Pasangannya

Regional
Puncak Kemarau di Jateng Diprediksi Juli dan Agustus 2024, Waspada Cuaca Ekstrem

Puncak Kemarau di Jateng Diprediksi Juli dan Agustus 2024, Waspada Cuaca Ekstrem

Regional
Siswa SD Hilang pada Banjir Sumbar, Korban Sempat Tulis Puisi tentang Hutan

Siswa SD Hilang pada Banjir Sumbar, Korban Sempat Tulis Puisi tentang Hutan

Regional
Wakil Wali Kota Teguh Prakosa Daftar Jadi Bakal Cawalkot Solo di PDI-P

Wakil Wali Kota Teguh Prakosa Daftar Jadi Bakal Cawalkot Solo di PDI-P

Regional
Dampak Banjir Bandang Mahakam Ulu, Belum Ada Listrik Menyala di Ujoh Bilang

Dampak Banjir Bandang Mahakam Ulu, Belum Ada Listrik Menyala di Ujoh Bilang

Regional
Bawa Hasil Bumi dan Barongsai, Wali Kota Semarang Kembalikan Formulir Pendaftaran Pilkada ke PDI-P

Bawa Hasil Bumi dan Barongsai, Wali Kota Semarang Kembalikan Formulir Pendaftaran Pilkada ke PDI-P

Regional
Kronologi Ayah Banting Bayinya hingga Tewas di Empat Lawang, Ternyata Sering Lakukan KDRT

Kronologi Ayah Banting Bayinya hingga Tewas di Empat Lawang, Ternyata Sering Lakukan KDRT

Regional
Pesan Pj Bupati Flores Timur di Akhir Masa Jabatan, Minta ASN Jaga Loyalitas

Pesan Pj Bupati Flores Timur di Akhir Masa Jabatan, Minta ASN Jaga Loyalitas

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com