Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cabuli 4 Jemaahnya dengan Modus Nikah Batin, Guru Spiritual di Kalsel Ditangkap

Kompas.com - 16/08/2022, 20:27 WIB
Andi Muhammad Haswar,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

TAPIN, KOMPAS.com - Seorang guru spiritual berinisial J (50), warga Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan (Kalsel) ditangkap petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Tapin karena dilaporkan telah mencabuli jemaahnya.

Kapolres Tapin AKBP Ernesto Saiser mengatakan dari hasil pemeriksaan jumlah jemaah yang dicabuli tidak hanya satu, melainkan empat orang. Tiga jemaah merupakan warga Barito Kuala, sementara seorang lainnya berasal dari Kabupaten Tapin.

Pelaku memang cukup dikenal oleh masyarakat sebagai guru spiritual dengan jumlah jemaah sekitar 30 orang.

Kasus ini terungkap setelah salah satu korbannya merasa telah dibohongi setelah meminta pelaku untuk mengobatinya. Bukannya diobati, namun malah dicabuli oleh pelaku.

"Atas kejadian tersebut, suami korban melaporkan ke Polres Tapin," ujar Ernesto kepada wartawan, Selasa (16/8/2022).

Dalam melancarkan aksinya, pelaku meminta korbannya masuk ke dalam kamar untuk shalat bersama-sama dengan maksud menghilangkan gangguan yang di dalam tubuh.

Tak cukup sampai di situ, korban kemudian diajak nikah batin alias bersetubuh. Namun ditolak oleh korban. Karena menolak, pelaku kemudian meminta korban meminum air yang diduga sudah diberi obat penenang.

"Korban seakan tak berdaya dan seperti orang kebingungan. Dan kemudian pelaku membaringkan korban dan melepaskan semua pakaiannya dan selanjutnya pelaku menyetubuhi korban," jelasnya.

Baca juga: Mengaku Bisa Gandakan Uang, Kakek 69 Tahun di Pontianak Cabuli Anak di Bawah Umur

Setelah mencabuli korban, pelaku kemudian bergegas pulang. Korban yang akhirnya sadar telah dicabuli langsung membuat laporan kepolisian.

Polisi pun kemudian mendatangi tempat tinggal pelaku di Barito Kuala.

"Melalui pendekatan dengan kepala desa setempat dan keluarganya, pelaku akhirnya menyerahkan diri," pungkasnya.

Karena perbuatannya telah mencabuli jemaahnya, pelaku akan dikenakan Pasal 286 KUHP tentang kekerasan seksual dengan ancaman kurungan paling lama 9 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Uji Coba BRT Trans Banten Mulai Juni, Penumpang Digratiskan 7 Bulan

Uji Coba BRT Trans Banten Mulai Juni, Penumpang Digratiskan 7 Bulan

Regional
Kandang Ternak di Ambarawa Terbakar, 7.000 Anak Ayam Hangus Dilalap Api

Kandang Ternak di Ambarawa Terbakar, 7.000 Anak Ayam Hangus Dilalap Api

Regional
Dua Pengamen Tewas Usai Duel Maut di Prambanan, Polisi Kejar Terduga Pelaku

Dua Pengamen Tewas Usai Duel Maut di Prambanan, Polisi Kejar Terduga Pelaku

Regional
Viral, Istri Cekik Suami di Temanggung, Begini Cerita Warga

Viral, Istri Cekik Suami di Temanggung, Begini Cerita Warga

Regional
Pelaku UMKM Dompet Tenun Badui Kewalahan Layani Pelanggan

Pelaku UMKM Dompet Tenun Badui Kewalahan Layani Pelanggan

Regional
Mengintip Rumah Adaptif untuk Atasi Persoalan Banjir Rob Demak

Mengintip Rumah Adaptif untuk Atasi Persoalan Banjir Rob Demak

Regional
Duduk Perkara Hoaks ODGJ 'Dijual' Jadi PSK di Jember, Tetangga Dilaporkan ke Polisi

Duduk Perkara Hoaks ODGJ "Dijual" Jadi PSK di Jember, Tetangga Dilaporkan ke Polisi

Regional
Kritik Uang Kuliah, Mahasiswa Universitas Riau Dilaporkan Rektor ke Polisi

Kritik Uang Kuliah, Mahasiswa Universitas Riau Dilaporkan Rektor ke Polisi

Regional
Tim Penjinak Bom Brimob Sterilisasi Bandara dan Hotel Jelang Penahbisan Uskup Agung Kupang

Tim Penjinak Bom Brimob Sterilisasi Bandara dan Hotel Jelang Penahbisan Uskup Agung Kupang

Regional
Kejari Jayapura Eksekusi 4 Pelanggar Pemilu

Kejari Jayapura Eksekusi 4 Pelanggar Pemilu

Regional
Kekerasan Seksual Anak di Brebes Meningkat Setiap Tahun, Januari-April 2024 Tercatat 15 Kasus

Kekerasan Seksual Anak di Brebes Meningkat Setiap Tahun, Januari-April 2024 Tercatat 15 Kasus

Regional
Mayat Pria Tanpa Identitas yang Ditemukan di Hutan Kateri Dikenali Keluarga

Mayat Pria Tanpa Identitas yang Ditemukan di Hutan Kateri Dikenali Keluarga

Regional
Jadi Penyusun Ulang Buku “Resep Makanan Baduta dan Ibu Hamil”, Mba Ita: Komitmen untuk Tangani Stunting

Jadi Penyusun Ulang Buku “Resep Makanan Baduta dan Ibu Hamil”, Mba Ita: Komitmen untuk Tangani Stunting

Regional
Seorang Warga Sikka Dianiaya 3 Pria hingga Babak Belur, Satu Pelaku Berstatus ASN

Seorang Warga Sikka Dianiaya 3 Pria hingga Babak Belur, Satu Pelaku Berstatus ASN

Regional
Usai Penarikan Pencalonan, Caleg PDI-P Terpilih di Salatiga Resmi Diubah

Usai Penarikan Pencalonan, Caleg PDI-P Terpilih di Salatiga Resmi Diubah

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com