TAPIN, KOMPAS.com - Seorang guru spiritual berinisial J (50), warga Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan (Kalsel) ditangkap petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Tapin karena dilaporkan telah mencabuli jemaahnya.
Kapolres Tapin AKBP Ernesto Saiser mengatakan dari hasil pemeriksaan jumlah jemaah yang dicabuli tidak hanya satu, melainkan empat orang. Tiga jemaah merupakan warga Barito Kuala, sementara seorang lainnya berasal dari Kabupaten Tapin.
Pelaku memang cukup dikenal oleh masyarakat sebagai guru spiritual dengan jumlah jemaah sekitar 30 orang.
Kasus ini terungkap setelah salah satu korbannya merasa telah dibohongi setelah meminta pelaku untuk mengobatinya. Bukannya diobati, namun malah dicabuli oleh pelaku.
"Atas kejadian tersebut, suami korban melaporkan ke Polres Tapin," ujar Ernesto kepada wartawan, Selasa (16/8/2022).
Dalam melancarkan aksinya, pelaku meminta korbannya masuk ke dalam kamar untuk shalat bersama-sama dengan maksud menghilangkan gangguan yang di dalam tubuh.
Tak cukup sampai di situ, korban kemudian diajak nikah batin alias bersetubuh. Namun ditolak oleh korban. Karena menolak, pelaku kemudian meminta korban meminum air yang diduga sudah diberi obat penenang.
"Korban seakan tak berdaya dan seperti orang kebingungan. Dan kemudian pelaku membaringkan korban dan melepaskan semua pakaiannya dan selanjutnya pelaku menyetubuhi korban," jelasnya.
Baca juga: Mengaku Bisa Gandakan Uang, Kakek 69 Tahun di Pontianak Cabuli Anak di Bawah Umur
Setelah mencabuli korban, pelaku kemudian bergegas pulang. Korban yang akhirnya sadar telah dicabuli langsung membuat laporan kepolisian.
Polisi pun kemudian mendatangi tempat tinggal pelaku di Barito Kuala.
"Melalui pendekatan dengan kepala desa setempat dan keluarganya, pelaku akhirnya menyerahkan diri," pungkasnya.
Karena perbuatannya telah mencabuli jemaahnya, pelaku akan dikenakan Pasal 286 KUHP tentang kekerasan seksual dengan ancaman kurungan paling lama 9 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.