Ada empat orang yang telah ditetapkan tersangka terkait pembunuhan terhadap Brigadir J
Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo (FS), Bripka RR atau Ricky Rizal, Bharada E atau Richard Eliezer, dan KM atau Kuat Ma'ruf.
Menurut Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto, Bripka RR ditetapkan tersangka karena memberikan kesempatan terjadinya penembakan.
"Memberi kesempatan penembakan terjadi," paparnya, Rabu (10/8/2022), dilansir dari pemberitaan Kompas.com.
Ia menerangkan, Bripka RR dan KM berada di lokasi saat penembakan terjadi.
Keduanya, urai Agus, menyaksikan detik-detik Irjen Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J.
Disamping itu, Bripka RR dan KM juga tidak melaporkan rencana pembunuhan tersebut.
Baca juga: Keluarga Brigadir J: Kami Minta Kejujuran Pak Sambo
Adapun pembunuhan itu diduga diotaki oleh Irjen Ferdy Sambo.
“Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga,” jelasnya dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).
Atas perbuatannya, Bripka RR dijerat pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca juga: Anaknya Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Ibunda Bripka RR Syok
Sumber: Kompas.com (Penulis: Rahel Narda Catherine | Editor: Diamanty Meiliana), Kompas TV
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.