KOMPAS.com - R (29), seorang guru TK ditemukan tewas di kamar mandi rumahnya di BTN Citra Persada, Desa Meda, Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat, NTB pada Jumat (29/7/2022).
Ia ditemukan di pojok kamar mandi dengan posisi menunduk. Selain itu ada lebam mayat di bagian dada dan pipi korban serta gigi korban tanggal.
Dari hasil penyelidikan, korban dibunuh oleh S (41) seorang mandor bangunan pada Selasa (26/7/2022).
S pun berhasil ditangkap setelah 12 hari pelarian di wilayah Ngawi, Jawa Timur.
Baca juga: Pembunuh Guru TK di Lombok Barat Ditangkap Usai 12 Hari Pengejaran, Pelaku Sempat Kabur ke Ngawi
Pelaku, S selama 3 bulan terakhir menjadi mandor pembangunan rumah tetangga korban yang berada tepat di depan kediaman R.
Mereka berdua kemudian berkenalan dan menjalin asmara sejak sebulan terakhir. Kepada korban, S mengaku berstatus duda. Belakangan diketahui ia memiliki istri dan juga anak.
Hubungan asmara mereka berlanjut hingga melakukan hubungan badan. Hingga Selasa (26/7/2022), S kembali mendatangi rumah R sekitar pukul 09.00 WIB.
Setelah melakukan hubungan badan, korban meminta pertanggungjawaban dan mengaku dalam kondisi hamil
Baca juga: Mandor Bunuh Guru TK di Lombok Barat, Diduga Masalah Asmara dan Diburu 12 Hari
Saat itu lah pelaku mengaku jika telah memiliki istri dan mereka berdua pun terlibat cekcok.
Emosi pelaku memuncak saat koban menggigit tangannya. Hal tersebut diiungkapkan Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa pada Jumat (12/8/2022).
Pelaku kemudian membunuh korban dengan cara membenturkan kepala guru TK itu ke tembok hingga tewas.
"Dari olah TKP, ada patahan gigi di sana dihantam bibir korban kemudian dihantamkan kepalanya ke dinding kamar mandi," kata Kadek.
Untuk memastikan korban tewas, pelaku mengikat leher dan menyumpal mulut korban dengan kain.
"Dari hasil pemeriksaan, korban mengalami luka akibat benda tumpul. Dan untuk memastikan korban meninggal dia (S) ikat leher dan mulut korban, sehingga korban juga kehabisan napas," kata Kadek.
Dari Lembar, S menumpang truk ekspedisi ke Bali. Di Pulau Dewata, S sempat mampir ke rumah saudaranya.
Ia kemudian melanjutkan perjalanan ke Kabupaten Ngawi, Jawa Timur dengan menumpang truk ekspedisi. Di Ngawi, ia bertemu dengan seorang ustaz yang juga sahabatnya dan mengaku butuh pekerjaan.
"Besoknya langsung berangkat ke Jawa Timur dengan menggunakan naik truk ekpedisi juga. Tiba di Ngawi, pelaku ketemu dengan relasinya dengan seorang ustaz, di sana pelaku minta bantuan bahwa sedang bermasalah dan butuh pekerjaan," ungkap Kadek.
Ustaz tersebut kemudian merekomendasikan pelaku bekerja di sebuah rumah yang akan dibangun di daerah Desa Gerih, Kabupaten Ngawi.
Hingga akhirnya, pelaku berhasil ditangkap pada Rabu (10/8/2022) setelah polisi berkoordinasi dengan Polda Jawa Timur dan Polda Bali.
Pelaku berhasil dilacak dari nomor ponselnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerap Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Idham Khalid | Editor : Pythag Kurniati, Priska Sari Pratiwi)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.