Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Korupsi DAK Rp 1,2 Miliar di 28 SMP, Kepala Dinas Pendidikan Gunung Mas Diamankan

Kompas.com - 12/08/2022, 21:15 WIB
Kurnia Tarigan,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

PALANGKARAYA, KOMPAS.COM - Tiga orang Aparatur Sipil Negara (ASN) diamankan Kejaksaan Negeri Gunung Mas, Kalimantan Tengah, atas dugaan tindak pidana korupsi pada 28 Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada Jumat (12/8/2022). Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 1,2 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Gunung Mas, Nixon Nikolaus Nilla mengatakan bahwa jajarannya telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi, dari Dinas Pendidikan Kebudayaan, Pemuda dan Olah Raga, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.

"Kami temukan dua alat bukti, terhadap kasus tindak pidana korupsi dalam pemanfaatan dana DAK fisik untuk pembangunan prasarana fisik SMP negeri di Kabupaten Gunung Mas, tahun anggaran 2020," kata Nixon kepada Kompas.com melalui pesan singkat Whatsaap, Jumat (12/8/2022). 

Pada tahun 2020 sebanyak 28 SMP Negeri di Kabupaten Gunung Mas, memperoleh DAK Fisik, melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 16,4 miliar lebih.

Baca juga: Sidang Korupsi KONI Padang, Saksi Akui Ada Proposal Didisposisi Mahyeldi

"Dari dua alat bukti yang telah penyidik temukan, kita telah tetapkan tiga orang sebagai tersangka," tambah Nixon.

Tiga tersangka tersebut yakni EA sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kebudayaan, Pemuda dan Olah Raga Lalu  WA sebagai Kepala Bidang Pembinaan Kependidikan dan IN merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Gunung Mas, Hariyadi menjelaskan bahwa berdasarkan petunjuk teknis pemanfaatan DAK Fisik tersebut, harus dilakukan secara swakelola, oleh tim Panitia Pembangunan Sekolah (P2S), yang dibentuk oleh setiap sekolah tersebut.

Namun ternyata pada pelaksanaannya pengerjaan sarana fisik tersebut dilaksanakan oleh orang yang telah ditunjuk oleh pihak Dinas Pendidikan Kebudayaan, Pemuda dan Olah Raga, Kabupaten Gunung Mas.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan, ada potongan dari setiap DAK Fisik yang diterima dari setiap sekolah untuk Dinas Pendidikan.

"Bahwa ketiga tersangka tersebut diduga telah menerima uang yang disebut komitmen atau fee sekitar Rp 1,2 miliar, yang disebut sebagai kerugian negara", kata Hariyadi kepada Kompas.com melalui pesan singkat Whatsapp.

Para tersangka disangkakan pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider pasal 3 Jo pasal 18 UU No. 31/1999 Jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau kedua pasal 12 huruf e UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31/1999, Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau ketiga Pasal 11 UU No. 20/2001.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Diajak Tunjukkan Tangan Bentuk L Lambang Ikut Pilgub Jateng, Luthfi: Ojo Ngono

Diajak Tunjukkan Tangan Bentuk L Lambang Ikut Pilgub Jateng, Luthfi: Ojo Ngono

Regional
Kronologi Pembunuhan Wanita di Wonogiri, Korban Dibakar dan Dikubur di Pekarangan

Kronologi Pembunuhan Wanita di Wonogiri, Korban Dibakar dan Dikubur di Pekarangan

Regional
Usai Banjir Demak, Siti Panik Ketiga Anaknya Terkena DBD

Usai Banjir Demak, Siti Panik Ketiga Anaknya Terkena DBD

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Dikabarkan Tenggelam di Laut, Aparat Desa Ternyata Pergi Jauhi Rekannya

Dikabarkan Tenggelam di Laut, Aparat Desa Ternyata Pergi Jauhi Rekannya

Regional
Perjuangan Sisilia Unut Sudah 30 Tahun Memikul Derita Sakit Gondok Seukuran Bola Plastik, Butuh Biaya Operasi

Perjuangan Sisilia Unut Sudah 30 Tahun Memikul Derita Sakit Gondok Seukuran Bola Plastik, Butuh Biaya Operasi

Regional
Pengakuan Pembunuh Karyawan Toko di Sukoharjo, Incar THR Korban Senilai Rp 5 Juta untuk Bayar Utang

Pengakuan Pembunuh Karyawan Toko di Sukoharjo, Incar THR Korban Senilai Rp 5 Juta untuk Bayar Utang

Regional
Digaji Rp 2,2 Juta, Bawaslu Pangkalpinang Cari 21 Anggota Panwascam

Digaji Rp 2,2 Juta, Bawaslu Pangkalpinang Cari 21 Anggota Panwascam

Regional
Harga Naik, Peminat Perhiasan Emas Muda di Kota Malang Meningkat

Harga Naik, Peminat Perhiasan Emas Muda di Kota Malang Meningkat

Regional
Mobil Dinas Terekam Isi BBM Bersubsidi, Begini Penjelasan Pemprov Jateng

Mobil Dinas Terekam Isi BBM Bersubsidi, Begini Penjelasan Pemprov Jateng

Regional
Sempat Kosong, Stok Vaksin Antirabies di Sikka Sudah Tersedia

Sempat Kosong, Stok Vaksin Antirabies di Sikka Sudah Tersedia

Regional
Satreskrim Polres Merauke Tangkap Para Pelaku Jambret yang Beraksi di 6 Titik Berbeda

Satreskrim Polres Merauke Tangkap Para Pelaku Jambret yang Beraksi di 6 Titik Berbeda

Regional
Calon Bupati Independen di Aceh Utara Wajib Kantongi 18.827 Dukungan

Calon Bupati Independen di Aceh Utara Wajib Kantongi 18.827 Dukungan

Regional
Sudah Punya Tokoh Potensial, Partai Demokrat Belum Buka Penjaringan untuk Pilkada Semarang

Sudah Punya Tokoh Potensial, Partai Demokrat Belum Buka Penjaringan untuk Pilkada Semarang

Regional
Pergi ke Sawah, Pencari Rumput di Lampung Tewas Tersambar Petir

Pergi ke Sawah, Pencari Rumput di Lampung Tewas Tersambar Petir

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com