CIAMIS, KOMPAS.com - Seorang ibu muda berinisial NR (31), warga Banjarsari, Kabupaten Ciamis, ditahan di Kepolisian Resor (Polres) Ciamis, Jawa Barat.
Pelaku diduga telah menggelapkan dana arisan dengan korban sebanyak 24 orang.
"Penipuan dengan modus arisan duos. Ini ide dari pelaku," kata Kapolres Ciamis, Ajun Komisaris Besar Polisi Tony Prasetyo saat ekspos kasus di mapolres, Jumat (12/8/2022) siang.
Kasat Reskrim Polres Ciamis, Ajun Komisaris Polisi M Firmansyah menyebutkan, kasus ini sempat viral di Banjarsari.
"Awalnya pelaku dibawa ke Polsek (Banjarsari) oleh ibu-ibu (para korban)," kata Firmansyah.
Baca juga: Jadi Korban Arisan Bodong, Puluhan Penyanyi Dangdut di Malang Lapor Polisi
Penyidikan yang awalnya ditangani Kepolisian Sektor Banjarsari, kemudian ditarik ke Polres Ciamis, mengingat jumlah korban cukup banyak dengan kerugian ratusan juta.
Modus pelaku, jelas Firmansyah, dengan membuat status di aplikasi WhatsApp. Pelaku seolah-olah mempunyai sebuah investasi.
"Tersangka menarik uang dari para korban. Kepada korban, tersangka bilang uangnya akan dipinjamkan ke orang lain. Tersangka menjanjikan akan mengembalikan dengan bunga 24 persen. Nah orang lain (yang dijanjikan tersangka) ini fiktif," jelas Firmansyah.
Karena dijanjikan bunga 24 persen, para korban merasa tergiur dan memberikan uangnya untuk diinvestasikan.
"Hasil penyidikan, total kerugian korban sekitar Rp 665 juta. (Penipuan) dalam waktu dua bulan," ujar Firmansyah.
Baca juga: Arisan Bodong di Garut, Kerugian Rp 517 Juta, Dipakai Beli Perhiasan hingga Bayar Utang
Uang yang disetor para korban, lanjut dia, bervariatif. Jumlahnya mulai Rp 2 juta hingga Rp 5 juta.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.