Surat permintaan resmi dari divpropam tercatat dalam No: B/125/II/Divpropam tanggal 8 Februari 2021.
"Surat tersebut berisi perihal permohonan perbantuan personel Polda Jateng atas nama Bripka Ricky Rizal Wibowo," ujar dia.
Bripka RR ditetapkan tersangka setelah diduga melakukan pembiaran dan tidak melaporkan saat terjadi penembakan terhadap Brigadir J.
Selain Bripka RR, Mabes Polri juga menetapkan Kuat atau KM selaku asisten rumah tangga (ART), Bhrada E dan Ferdy Sambo menjadi tersangka.
(Penulis : Kontributor Semarang, Muchamad Dafi Yusuf | Editor : Robertus Belarminus)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.