Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembuat Odong-odong Yang Tewaskan 10 Warga Serang Banten Jadi Tersangka

Kompas.com - 11/08/2022, 23:41 WIB
Rasyid Ridho,
Reni Susanti

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Polisi menetapkan tersangka baru pada insiden kecelakaan odong-odong  di perlintasan kereta api tanpa palang pintu di Kampung Silebu Toples, Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten pada 26 Juli 2022 lalu.

Sebelumnya, penyidik Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Serang telah menetapkan JL (27) supir odong-odong sebagai tersangka kecelakaan maut yang menewaskan 10 orang penumpang.

Adapun tersangka baru yang ditetapkan yakni pembuat atau perakit mobil odong-odong berinisial MN (47) warga Cileduk, Kota Tangerang, Banten.

Baca juga: Tragedi di Serang Jadi Alarm Kelayakan Odong-odong, Pengamat: Jangan Sampai Ada Korban Lain

"Penyidik Satlantas Polres Serang telah melakukan gelar perkara dan menetapkan perakit odong odong, MN (47) sebagai tersangka dalam peristiwa kecelakaan tesebut," kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Serang Iptu Dedi Jumhaedi kepada Kompas.com, Kamis (11/8/2022).

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik tidak menahan MN karena sejumlah pertimbangan.

"Ancamannya di bawah lima tahun dan tersangka ini kooperatif kepada penyidik," ujar Dedi.

Baca juga: Sederet Tragedi Odong-odong Maut, Saat Wisata Berubah Duka...

Dedi menambahkan,  MN dijerat dengan pasal 277 Undang Undang Lalulintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan.

"Dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara subsider denda Rp 24 juta," kata dia.

Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga pada saat ekspos penetapan supir sebagai tersangka mengatakan, penyidik akan mengejar pemodif atau perakit mobil untuk dimintai pertanggungjawabannnya.

"Asistensi Korlantas juga dilakukan ke penyidik di Satlantas Polres Serang sepakat untuk menetapkan subjek hukum tidak hanya pada pengemudi. Tapi juga pihak yang memodifikasi kendaraan," kata  Shinto Silitonga di Mapolres Serang pasa Rabu (27/7/2022).

Diungkapkan Shinto, berdasarkan identifikasi kendaraan, diketahui bahwa kendaraan odong-odong tersebut merupakan modifikasi dari kendaraan Isuzu Panther tahun 2010 dengan Nopol B-1156-WTX.

Baca juga: Buntut Kecelakaan Maut yang Tewaskan 10 Orang, Tepatkah Odong-odong Dilarang Beroperasi?

Kendaraan itu, kata Shinto, merupakan kendaraan umum, yang diperoleh dan dibeli tersangka JL dari seseorang di daerah Cileduk, Tangerang, seharga Rp 80 juta pada Juli 2022.

"Modifikasi penambahan rangka kendaran dari normalnya jadi tambahan satu meter. Sehingga menegaskan untuk tidak hanya menyebut satu subjek hukum," tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Regional
50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

Regional
Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Regional
Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Regional
Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Regional
Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Regional
Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Regional
Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Regional
Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Regional
PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

Regional
Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Regional
APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

Regional
Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Regional
Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Regional
Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com