LOMBOK TENGAH, KOMPAS.com - ED (30) seorang guru honorer di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Lombok Tengah, NTB mengaku tergiur mengedarkan narkoba karena diimingi upah Rp 300.000 untuk setiap transaksi.
"Saya diimingi dikasih uang Rp 300.000 untuk penjualan itu (sabu)," ungkap ED di Polres Lombok Tengah, Rabu (10/9/2022)
Disampaikan ED bahwa ia baru pertama kali terlibat dalam peredaran barang haram tersebut karena ada kebutuhan yang harus terpenuhi.
"Baru pertama kali melakukan ini, saya menyesal," kata ED yang baru 6 bulan menjadi guru tenaga honorer di sekolah tersebut dan mempunyai catatan kasus pernah menggelapkan uang.
Baca juga: Petugas Lapas di Madiun Tabrakkan Gerobak Sampah ke Kurir Narkoba, Upaya Penyelundupan Digagalkan
Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah Iptu Hizkia Siagian mengungkapkan, ED ditangkap bersama empat rekannya, yakni AP, MF, MHN dan AS.
Hizkia mengungkapkan, penangkapan pertama dilakukan terhadap pelaku AP (37) di sebuah kos-kosan di Kelurahan Tiwugalih, Kecamatan Praya.
Selanjutnya, tim menangkap ED di Kelurahan Semayan, Kecamatan Praya pada Jumat (5/8/2022)
"ED kita amankan berdasarkan dari hasil pengakuan terduga AP, bahwa dia mendapatkan barang tersebut dari terduga ED," kata Hizkia.
Baca juga: Kompol CB, Perwira Polres Sorong yang Terjerat Kasus Narkoba Dimutasi ke Polda Papua Barat
Terduga pelaku MF (22) ditangkap di TKP yang ketiga yakni di Kelurahan Panji Sari, Kecamatan Praya.
Penangkapan kemudian berlanjut terhadap terduga pelaku MHN (27) dan AS (28) di Kelurahan Perapen, Kecamatan Praya, sekitar pukul 10.00 wita dan berhasil mengamankan satu paket sabu seberat 0,5 gram serta sebuah dompet dan satu celana jeans.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.