Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Cemburu, Pria di Ende Sebar Foto Bugil Pacar ke Temannya

Kompas.com - 10/08/2022, 10:26 WIB
Serafinus Sandi Hayon Jehadu,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

ENDE, KOMPAS.com - YL (22), warga Dusun Ekoleta, Desa Wologai, Kecamatan Detusoko, Kabupaten Sikka, NTT ditangkap polisi usai menyebarkan foto bugil kekasihnya, A (21).

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor Ende, Iptu Yance Kadiaman mengatakan, pelaku sudah diamankan di sel tahanan Polres Ende.

"Pelaku ditangkap tadi malam di wilayah Kecamatan Detusoko," ujar Yance saat dihubungi, Rabu (10/8/2022).

Baca juga: Pelaku Penganiayaan Balik Laporkan ASN di NTT Terkait Perusakan Rumah

Yance menerangkan, kasus ini bermula ketika YL menghubungi kekasihnya melalui video call  WhatsApp pada Minggu (31/7/2022) sore.

YL kemudian meminta korban untuk berpose tanpa mengenakan pakaian. Korban pun mengikuti kemauan kekasihnya yang sudah berpacaran selama tiga tahun itu.

"Setelah meminta korban berpose bugil kemudian tersangka dengan sengaja melakukan screenshoot (tangkap layar) foto dan disimpan dalam file galeri handphonennya," jelasnya.

Malam harinya sekitar pukul 21.00 Wita, pelaku kembali melakukan panggilan video call.

Saat itu ia mendapati pacarnya sedang duduk bersama tiga pria, yang juga sahabatnya.

"Karena cemburu keberadaan korban bersama laki-laki lain, tersangka langsung menyebarkan foto bugil korban ke tiga teman korban," ujarnya.

Baca juga: PMI Asal NTT Meninggal di Malaysia Saat Pemulangan ke Indonesia karena Sakit

Selanjutnya, ketiga pria itu menunjukkan foto kepada A. Korban yang merasa malu kemudian membuat laporan tertulis ke Polres Ende.

"Setelah menerima laporan tim melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di Kecamatan Detusoko," katanya.

Dari tangan pelaku, terangnya, polisi mengamankan barang bukti handphone untuk mencegah tersebarnya foto tersebut.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 1 Undang-Udang RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

Regional
Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Regional
Daftar 50 Caleg DPRD Kabupaten Serang Terpilih, KPU: Wajib Lapor Harta Kekayaan Sebelum Dilantik

Daftar 50 Caleg DPRD Kabupaten Serang Terpilih, KPU: Wajib Lapor Harta Kekayaan Sebelum Dilantik

Regional
Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, 'Sparepart' Dibongkar lalu Dijual

Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, "Sparepart" Dibongkar lalu Dijual

Regional
Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Regional
Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Regional
Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Regional
Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Regional
Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Regional
Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Regional
Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Regional
2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

Regional
Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Regional
Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Regional
Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com