Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika UU 17/2022 Tidak Direvisi atau Dibatalkan, Masyarakat Mentawai Nyatakan Keluar dari Sumbar

Kompas.com - 05/08/2022, 14:48 WIB
Perdana Putra,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

Yosafat mengatakan UU tersebut mesti direvisi dengan menambah satu ayat atau pasal yang mengakui adanya budaya Mentawai.

"Kalau tidak, ya dibatalkan. Kita akan coba melalui judical review ke Mahkamah Konstitusi," kata Yosafat.

Mantan bupati Mentawai menanggapi

Sementara itu, mantan Bupati Mentawai, Sumatera Barat Yudas Sabaggalet menyayangkan keluarnya Undang-Undang No.17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat.

Hal tersebut dikarenakan Undang-Undang tersebut tidak satupun mengakomodir daerah Mentawai. Padahal Mentawai merupakan bagian dari Sumbar.

"Kita sangat sayangkan tidak mengakomodir Mentawai. Padahal Mentawai itu salah satu kabupaten di Sumbar yang memiliki perbedaan unik dengan daerah lain," kata Yudas.

Yudas mengatakan UU yang disahkan DPR RI dan ditandatangani Presiden Joko Widodo tidak melibatkan masyarakat Mentawai dalam pembuatannya.

Yudas mengakui bahwa ada anggota DPR RI asal Sumbar yang juga dipilih masyarakat Mentawai di Senayan.

"Tapi mereka lupa atau melupa-lupakan Mentawai. Harusnya mereka tahu Mentawai itu bagian Sumbar," kata Yudas.

Baca juga: Penempatan di Mentawai dan Solok, 6 CPNS Pemprov Sumbar Pilih Mundur

Menurut Yudas, keluarnya UU tersebut merupakan sebuah kemunduran. Sebab ditingkat provinsi, Mentawai selalu diakomodir.

"Contohnya pada Perda Nagari Sumbar, Mentawai diakomodir. Kita tetap pakai Desa, sedangkan lainnya pakai Nagari," kata Yudas.

Yudas berharap UU tersebut segera direvisi dengan menambahkan pasal atau ayat yang mengakomodir daerah Mentawai.

"Selain itu, kita juga berharap Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden sebagai turunan dari UU tersebut," kata Yudas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Regional
Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Regional
Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Regional
Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Regional
Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Regional
Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Regional
PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

Regional
Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Regional
APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

Regional
Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Regional
Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Regional
Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Regional
Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Regional
Pilkada Bangka Selatan, PDIP Berpotensi Usung Kembali Petahana Riza-Debby

Pilkada Bangka Selatan, PDIP Berpotensi Usung Kembali Petahana Riza-Debby

Regional
Puluhan Sopir Angkut Barang di Pelabuhan Pangkalbalam Kehilangan Pekerjaan

Puluhan Sopir Angkut Barang di Pelabuhan Pangkalbalam Kehilangan Pekerjaan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com