Yosafat mengatakan UU tersebut mesti direvisi dengan menambah satu ayat atau pasal yang mengakui adanya budaya Mentawai.
"Kalau tidak, ya dibatalkan. Kita akan coba melalui judical review ke Mahkamah Konstitusi," kata Yosafat.
Sementara itu, mantan Bupati Mentawai, Sumatera Barat Yudas Sabaggalet menyayangkan keluarnya Undang-Undang No.17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat.
Hal tersebut dikarenakan Undang-Undang tersebut tidak satupun mengakomodir daerah Mentawai. Padahal Mentawai merupakan bagian dari Sumbar.
"Kita sangat sayangkan tidak mengakomodir Mentawai. Padahal Mentawai itu salah satu kabupaten di Sumbar yang memiliki perbedaan unik dengan daerah lain," kata Yudas.
Yudas mengatakan UU yang disahkan DPR RI dan ditandatangani Presiden Joko Widodo tidak melibatkan masyarakat Mentawai dalam pembuatannya.
Yudas mengakui bahwa ada anggota DPR RI asal Sumbar yang juga dipilih masyarakat Mentawai di Senayan.
"Tapi mereka lupa atau melupa-lupakan Mentawai. Harusnya mereka tahu Mentawai itu bagian Sumbar," kata Yudas.
Baca juga: Penempatan di Mentawai dan Solok, 6 CPNS Pemprov Sumbar Pilih Mundur
Menurut Yudas, keluarnya UU tersebut merupakan sebuah kemunduran. Sebab ditingkat provinsi, Mentawai selalu diakomodir.
"Contohnya pada Perda Nagari Sumbar, Mentawai diakomodir. Kita tetap pakai Desa, sedangkan lainnya pakai Nagari," kata Yudas.
Yudas berharap UU tersebut segera direvisi dengan menambahkan pasal atau ayat yang mengakomodir daerah Mentawai.
"Selain itu, kita juga berharap Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden sebagai turunan dari UU tersebut," kata Yudas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.