LOMBOK BARAT, KOMPAS.com- Seorang pencuri sepeda motor berinisial DS (20) warga Desa Mareje, Kecamatan Lembar, Lombok Barat ditangkap petugas Reskrim Polsek Kecamatan Kediri.
DS mencuri motor dengan modus menginap di rumah korban berinisial MZ yang berada di Desa Rumak, Kecamatan Kediri.
Baca juga: Perahu Terbalik, Nelayan Asal Lombok Timur Ditemukan Terombang-ambing di Laut
Kapolsek Kediri, AKP Heri Santoso mengungkapkan, peristiwa tersebut bermula saat pelaku yang mengenal adik korban menginap di rumah tersebut.
Pelaku kemudian membawa kabur motor korban yang diparkir di garasi saat rumah dalam keadaan sepi.
“Dari keterangan saksi-saksi di TKP, bahwa waktu kejadian terduga pelaku menginap di rumah korban karena berteman atau kenal dengan adik korban. Sehingga dapat mengidentifikasi terduga pelaku dari setelah foto yang bersangkutan ditunjukan kepada saksi-saksi di TKP,” kata Heri dalam keterangan tertulis, Kamis (4/8/2022)
Baca juga: Imigrasi Bantah Sebagian Temuan Ombudsman soal Malaadministrasi di ULP Lombok Timur
Tim Dukep Polsek Kediri lantas mendapatkan informasi bahwa DS diamankan oleh masyarakat di seputaran wilayah Gerung, karena kedapatan mengambil sepeda warga.
“Tim langsung menjemputnya. DS mengakui telah mencuri sepeda motor tersebut, serta menjualnya kepada AN (penadah) di Lembar. Dari pengakuan DS, dia menjual barang sepeda motor tersebut seharga Rp 1,5 juta,” kata Heri.
Baca juga: Dugaan Praktik Percaloan di ULP Lombok Timur, Kantor Imigrasi Lakukan Sidak