Polisi kemudian bergegas menuju lokasi penjualan sepeda motor itu.
“Ternyata, sepeda motor tersebut sesuai atau identik dengan yang tertera dalam bukti kepemilikan korban. Selain menemukan sepeda motor korban yang telah berubah warna tersebut, juga menemukan satu unit sepeda motor Honda CB150R, warna hijau,” lanjutnya.
Ternyata sepeda Motor CBR itu juga tidak dilengkapi dokumen resmi.
“Sehingga tim menduga bahwa sepeda motor tersebut juga berasal dari hasil kejahatan, dan kita juga amankan,” kata Heri.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Jatim, DIY, Bali, NTB, NTT, Kalbar, dan Kalsel 3 Agustus 2022
Disampaikan Heri, AN sempat berupaya melarikan diri, namun dengan sigap tim dapat mengamankannya
Setelah diinterogasi, AN mengakui dirinya yang telah membeli, mengubah warna, menyimpan dan membawa atau memakai sepeda motor Honda Beat tersebut.
“AN juga mengakui sudah sering membeli dan menjual sepeda motor tanpa dilengkapi dokumen atau bodong,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, terhadap DS, disangka melanggar pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
Sedangkan untuk AN disangka melanggar pasal 480 KUHP. Tentang dugaan tindak Pidana persekongkolan jahat atau penadahan dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya empat tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.