Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Malang, Iptu Achmad Taufik dikutip dari Kompas.com mengatakan, Gimin ternyata residivis yang sudah tiga kali masuk penjara dengan kasus yang sama.
"Kami mengamankan barang bukti yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya, di antaranya satu unit sepeda motor dan uang hasil perampokan milik korban," tuturnya, Rabu (3/8/2022).
Baca juga: Modus Borong Dagangan, Residivis Rampok Uang Rp 19 Juta Milik Kakek Penjual Tompo di Malang
Modus pelaku yaitu dengan berpura-pura memborong dagangan Lasiran, yang bertemu di kawasan Jalan Raya Talangagung, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.
"Saat itu pelaku membonceng korban bersama barang dagangannya dengan dalih mau diajak ke rumahnya," tuturnya.
Namun, bukan dibawa ke rumah, pelaku justru membawa korban ke area perkebungan jagung untuk merampok harta benda milik Lasiran.
Taufik mengungkap, pelaku memukuli korban dengan helm hingga pingsan, kemudian mengambil uang Rp 19 juta milik korban.
"Atas perbuatannya, kini pelaku dijerat Pasal 365 ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," pungkasnya.
Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Kabupaten Malang, Imron Hakiki | Editor Andi Hartik)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.